Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin
Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin
Mereka adalah tiga Pimpinan KPK (Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang), dua mantan Pimpinan KPK (Erry Riyana dan Moch Jasin), dan tokoh-tokoh anti korupsi lainnya.
Petisi tersebut dibuat dengan harapan agar masyarakat turut mendukung MK untuk mengabulkan permohonan judicial review dan membatalkan pengesahan UU KPK yang penuh kontroversi.
• Kecewa Performa Pelatih PSMS Medan, SMeCK Hooligan Boikot Laga Edy Rahmayadi Cup
Dukungan Abraham Samad untuk menandatangani petisi tersebut tak lepas dari kinerja KPK saat ini yang dianggap telah menurun.
• INI KRONOLOGI 2 Pemuda Perkosa Remaja 16 Tahun Secara Bergilir di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)
Di mana KPK tak kunjung menggeledah kantor DPP PDIP hingga menimbulkan pro dan kontra.
KPK disebut-sebut masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.
Melansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.
Namun, lembaga anti-rasuah tersebut sudah mengajukannya.
• KRONOLOGI Istri Tonton dan Rekam Adegan Seks Suaminya yang PNS dengan Anak Angkatnya, Mahasiswi RM
“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.
“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.
• 11 Kadus Dipaksa Mengundurkan Diri, Honor Ditahan Kades
Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.
“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Mengetahui hal itu, Abraham Samad hanya bisa menepuk jidat.
Ia seakan tak habis pikir dengan alur penyidikan KPK yang semakin panjang dan berbelit.
• KPK Gelar Rekonstruksi di Hotel Bekas Milik Akbar, Golkar: Kalau Terlibat, Ngapain Kita Bela Pencuri
• Dua Pemuda Perkosa Remaja 16 Tahun Secara Bergilir di Tobasa, Pelaku: Slowlah Kau, Tak Usah Munafik
Abraham Samad pun kembali menegaskan jika dirinya menolak UU KPK hasil revisi dan minta judicial review ke MK untuk kembali pada UU lama.
"Bunyi UU hasil revisi (UU 19/2019) begitu, makanya kt tolak dan mnt JR ke MK u kembali ke UU lama (30/2002). *ABAM," tulisnya, Jumat (17/1/2020).
• Berita Foto: Polisi Bersenjata Berjaga saat KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Dzulmi Eldin di Hotel
• 11 Kadus Dipaksa Mengundurkan Diri, Honor Ditahan Kades
• Berita Foto: PSMS Medan Bertemu Penang FA untuk Memperebutkan Tempat Ketiga di Edy Rahmayadi Cup
Abraham Samad Galang Petisi Anulir UU KPK Hasil Revisi, Nurul Ghufron: Dewas Belum Memberi Izin