Begini Cara KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Istri Mengingatkan Anggotanya Supaya Tak Selingkuh

Perhatian tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah video ketika melakukan kunjungan ke Kodim Kebumen bersama istrinya, Diah Erwiany.

Instagram/tni_angkatan_darat
KSAD Jenderal Andika Perkasa bersama sang Istri 

Kasus TNI Selingkuh Jadi Sorotan, KSAD Jenderal Andika Perkasa Angkat Suara Ingatkan Anggotanya

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus perselingkuhan TNI baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat.

Dimana seorang oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH disidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan perkara perzinahan dengan istri orang lain.

Dikonfirmasi wartawan, Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Bayi Malang 3 Tahun Tewas Kelaparan Ditinggal Ibunya Berpesta Seminggu, Saking Laparnya Makan Sabun

Rangka Paus Bungkuk di Silo Baru, Bakal Jadi Koleksi Paus Kedua Museum Rahmat Galery

Kadilmil Makassar Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Bawahan

Selasa (30/7/2019) lalu Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM yang dipecat akibat terbukti selingkuh dengan istri bawahannya.  

Keputusan Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung ( MA) memecat Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM, merupakan yang pertama di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA. 

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.

 KETEGASAN KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Tidak Akan Tunduk pada Purnawirawan hingga Copot Dandim

 KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Dirumorkan Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal Andika Perkasa (tribunnews)

KSAD Andika Perkasa Angkat Bicara

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved