Luhut Pandjaitan Geram Kasus Jiwasraya Usulkan para Tersangka Dimiskinkan, Berikut Komentar Jokowi

Luhut Pandjaitan Geram Kasus Jiwasraya Usulkan para Tersangka Dimiskinkan, Berikut Komentar Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
Dani Prabowo
Luhut Pandjaitan Geram Kasus Jiwasraya Usulkan para Tersangka Dimiskinkan, Berikut Komentar Jokowi 

Hal tersebut dikarenakan kasusnya yang sudah berlangsung cukup lama.

Dikutip T r i b u n Wow.com, Hal tersebut diungkapkannya dalam acara diskusi bersama dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).

"Iya tadi saya sampaikan, ini (Jiwasraya) sakitnya sudah lama sehingga penyebuhannya tidak langsung satu hari dua hari," kata Jokowi, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (17/1/2020).

Jokowi mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya memerlukan waktu
Jokowi mengatakan penyelesaian kasus Jiwasraya memerlukan waktu (YouTube tvOneNews)

 

Pengemudi Honda Jazz Tepergok Satpam Mesum di Parkiran Mal, Ini yang Terjadi. .

Aktor Monolog Senior Burhan Folka Tampil di Pementasan Monolog Keok

Jokowi menyebut pihak-pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada perusahaan asuransi milik negara tersebut.

 Pengemudi Honda Jazz Tepergok Satpam Mesum di Parkiran Mal, Ini yang Terjadi. .

"Ini (penyembuhan) juga butuh waktu," kata Jokowi.

"Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini."

"Sekali lagi, kita ngomong apa adanya ini membutuhkan waktu."

"Tetapi InsyaAllah selesai," lanjut Jokowi.

Meskipun negara mendapat kerugian yang besar, Jokowi menyebut kasus Jiwasraya dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas institusi keuangan non bank.

"Ini adalah momentum yang baik untuk melakukan reformasi industri keuangan non bank, baik itu asuransi maupun dana pensiun," kata Jokowi.

"Baik itu dari sisi pengaturan, pengawasan, risk management, semuanya, harus diperbaiki dan dibenahi."

"Termasuk reformasi permodalan, sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap peransuransian kita," tambahnya.

Jokowi mengatakan hasil dari momentum tersebut dapat berupa revisi undang-undang.

"Artinya bisa saja nanti undnag-undangnya di revisi," katanya.

"Karena UU Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2012 sebelumnya diatur Bappepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)," imbuh Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved