Alih Fungsi Hutan Mangrove Dipertanyakan, Sekda Paparkan Rencana Pembangunan Medan Bagian Utara
Pemko Medan akhirnya menjelaskan tentang alih fungsi hutan bakau yang mendapat respon negatif dari unsur DPRD Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemko Medan akhirnya menjelaskan tentang alih fungsi hutan bakau yang mendapat respon negatif dari unsur DPRD Medan.
Sekretaris Daerah Medan Wiriya Alrahman saat Rapat Paripurna pembahasan perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011 sampai 2031 di DPRD Medan, Senin (20/1/2020), menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemko Medan telah memenuhi jumlah ruang terbuka hijau (RTH) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 26 Tahun 2007.
"Dapat kami jelaskan bahwa sebagaimana amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam mengalokasikan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen dan ini telah terpenuhi," katanya.
Ia mengatakan saat ini persentase ruang terbuka hijau publik sebesar 21.37 persen sehingga pengembangan Medan Utara nantinya disesuaikan dengan peran dan fungsi.
"Fungsi alokasi ruang untuk kegiatan budidaya seperti perdagangan dan jasa, Perumahan dan industri, pada dasarnya menyesuaikan dengan peranan dan fungsi Kota Medan di masa yang akan datang," katanya.
Sebagai contoh katanya sebelum dilakukan revisi RTRW, alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri tidak lebih dari 5 persen dan telah direvisi menjadi 11 persen.
"Sektor industri khususnya di kawasan utara diperlukan sebagai shifting sector menuju Kota Medan menjadi kota modern yang berkelas internasional. Kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota, mengapa hal ini bisa terjadi? Apa saja penyebabnya dan mengapa pemerintah kota Medan baru menyadari hal ini?" katanya.
Ia menjelsakan bahwa pembenahan Medan Utara berfokus pada melihat masalah terjadinya ketimpangan antara utara dan selatan di Kota Medan.
"Untuk itu dapat kami jelaskan bahwa pada revisi tata ruang ini, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat pelayanan kota, saat ini telah ditetapkan diantara kecamatan Medan Labuhan Dan Kecamatan Medan Marelan," tuturnya.
Wiria menjelaskan pemanfaatan ruang dan fungsi telah disinkronkan dengan rencana pengembangan infrastruktur.
"Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum dan sosial, juga telah kami arahkan untuk menciptakan pola pergerakan menuju pusat pelayanan di kawasan utara ini. Antara lain rencana pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan bukaan stasiun kereta api di kecamatan Medan Labuhan," katanya.
Ia menambahkan, usaha yang dilakukan oleh Pemko Medanuntuk mewujudkan kawasan Utara menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya dan pusat kegiatan industri, serta pusat pertahanan keamanan.
"Sama juga ditanyakan oleh Fraksi Partai Hanura PDI dan PPP terkait perubahan ketentuan pada pasal-pasal terkait rencana pengembangan jaringan transportasi, untuk itu kami menjelaskan bahwa perubahan pasal-pasal terkait rencana pengembangan jaringan transportasi dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan kemacetan perkotaan. Namun secara khusus perubahan dilakukan dalam rangka mendorong perkembangan kawasan Utara melalui penyediaan infrastruktur jaringan jalan dan transportasi antara lain, rencana pengembangan ruas jalan lingkar Timur Jalan Rawe ke pelabuhan peti kemas, Terminal Tipe C di kecamatan Medan Belawan sistem angkutan umum massal, rencana jaringan Perkeretaapian dan beberapa bukaan stasiun baru menuju ke kawasan Utara," katanya.
Berhubungan dengan Medan Bagian Utara, Wiria juga menjawab pertanyaan mengapa capaian indikator program tahun 2010-2016 tidak terpenuhi.
"Fraksi Gerindra mempertanyakan mengapa capaian indikator program tahun 2010-2016 mencapai 64,24 persen atau sekitar 35,76 persen tidak terpenuhi?"