Dipaksa Layani 10 Pria Sehari, Begini Derita Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
Dipaksa Layani 10 Pria Sehari, Begini Derita Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan
TRIBUN-MEDAN.com - Para tersangka pelaku eksploitasi seksual anak di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, menerapkan aturan tak manusiawi kepada para korbannya.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Mereka akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami". Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
• Suami Pasrah dan Butuh Donasi, Istrinya Korban Kebakaran Pasar III Tembung Dirawat di RS
• BREAKING NEWS: 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Jalan Tembung Butuh Uluran Tangan
"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali. Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, hp (handphone) semua disita, enggak ada hubungan dengan dunia luar," ujar Pujiyarto.
Polisi sebelumnya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi anak berusia sekitar 14-18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
• Rini Siregar tak Percaya Anaknya Pembunuh Hakim Jamaluddin
• Kisah Pilu Bocah Penjual Parfum, Tidur di Emperan Toko dan Dipukuli Ayah Jika Jualan Tak Laku
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin pekan lau. Para tersangka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban, semunya anak-anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak-anak Korban Eksploitasi Seksual di Penjaringan Dipaksa Layani 10 Pria Sehari"