News video

Ejek Teman Lewat Grup Whatsapp, Tan Ben Chong Jadi Pesakitan di Pengadilan

Tan Ben Chong, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia, didakwa melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Ejek Teman Lewat Grup Whatsapp, Tan Ben Chong Jadi Pesakitan di Pengadilan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha terkenal di Kota Medan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), menjalani sidang pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group Rabu(22/1/2020).

Tan Ben Chong, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia, didakwa melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N. Purba mengadirkan Tony Harsono yang merupakan saksi korban dari kasus pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik yang di lakukan Tan Ben Chong dan dua orang lainnya.

Saat didudukan di kursi persidangan, Tony Harsono dan kedua temannya memberikan kesaksian secara bergantian.

Tony mendapatkan kesempatan pertama. Tony lelaki yang berkepala plontos ini mengaku Ia dikatai aseng botak, merampok uang, dan tukang bakar oleh terdakwa Tan Ben Chong.

"Saya dibilang aseng botak, merampok uangnya, tukang bakar oleh Tan Ben Chong di dalam tulisannya pada WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia," ujar Tony kepada Majelis.

Hakim Ketua Erintuah Damanik menanggapi santai dengan menanyakan kembali soal kepalanya yang botak.

"Kau kan memang botak, dari mana pencemaran nama baiknya?" cetus Erin kepada Tony.

Tony Harsono mengaku bahwa ia diberikan uang senilai Rp300 juta dan diminta mengundurkan diri dari Yayasan Tunas Andalan Nusa atau Institut Teknologi dan Bisnis.

Menurutnya, sebagian uang tersebut dipakai untuk membayar uang yang pernah ia pinjamkan kepada yayasan untuk pembangunan gedung.

"Di rapat Yayasan, saya diberikan uang Rp300 juta agar saya mengundurkan diri, dan uang tersebut untuk mengganti uang modal Rp120 juta yang pernah saya berikan kepada yayasan," ujar Tony.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi di persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi di persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1/2020). (TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP)

Ia juga menyatakan, uang yang diberikan kepadanya merupakan dari pribadi Tan Ben Chong.

"Uang Rp120 juta itu, setahu saya memang milik dari Tan Ben Chong, soalnya cek bank-nya itu."

Saksi dalam kasus ini yang juga pengurus Yayasan, Tedy Sutrisno, mengaku menunjukkan tulisan Tan Ben Chong di WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia kepada Tony.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved