News video
Ejek Teman Lewat Grup Whatsapp, Tan Ben Chong Jadi Pesakitan di Pengadilan
Tan Ben Chong, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia, didakwa melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
"Saya hanya menunjukan tulisan yang dibuat oleh Tan Ben Chong di WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia saja kepada Tony," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N. Purba memaparkan isi tulisan yang dimuat oleh Tan Ben Chong di WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia.
"Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi Profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram" ujar JPU.
Karena tulisannya tersebut Tan Ben Chong terjerat pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE subs pasal 310 ayat (2) KUHPidana.