News video

Ejek Teman Lewat Grup Whatsapp, Tan Ben Chong Jadi Pesakitan di Pengadilan

Tan Ben Chong, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia, didakwa melakukan penghinaan terhadap korban Tony Harsono.

Editor: M.Andimaz Kahfi

"Saya hanya menunjukan tulisan yang dibuat oleh Tan Ben Chong di WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia saja kepada Tony," ujarnya.

Pengusaha terkenal asal Kota Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) menjalani sidang perdana kasus ITE pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group, Rabu (8/1/2020).
Pengusaha terkenal asal Kota Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) menjalani sidang perdana kasus ITE pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N. Purba memaparkan isi tulisan yang dimuat oleh Tan Ben Chong di WhatsApp Group Yayasan Sosial Lautan Mulia.

"Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi Profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram" ujar JPU.

Karena tulisannya tersebut Tan Ben Chong terjerat pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE subs pasal 310 ayat (2) KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved