Direktur PT Opal Cofee Indonesia Langsung Terbang ke Medan untuk Hadiri Sidang Penipuan

Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI), Surya Pranoto langsung terbang ke Medan untuk menghadiri sidang penipuan di Pengadilan Negeri Medan,

Tayang:
TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP
Dr Benny duduk di kursi pesakitan terkait kasus penipuan pembelian kopi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Direktur PT Opal Coffee Indonesia (OCI), Surya Pranoto langsung terbang ke Medan untuk menghadiri sidang penipuan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/1/2020).

Ia mengaku telah dirugikan Rp 357 juta oleh Dr Benny Hartoni (65) selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition (SON) yang terlihat kurang sehat dan mengenakan masker atau tutup muka di persidangan.

Ia juga mengaku sudah pernah mencoba menagih secara langsung 7 Purchase Order (PO) kopi yang dijualnya dengan 13 pengiriman kepada terdakwa Dr Benny.

Namun, telepon dan WhatsApp (WA) dari Surya tak dijawab oleh Benny. Padahal, kedua pebisnis ini telah kenal lama sejak puluhan tahun lalu.

"Sejak 2018, udah stop teleponan, WhatsApp juga gak dibalas. Padahal, dia (Benny) sudah janji sama saya, dan kita sudah kenal lama," ujar Surya.

Janji yang dimaksud Surya ketika pembayaran penjualan kopi kedua macet. Setelah kiriman kedua, Surya dan Benny sempat berkomunikasi, dan Beny berhasil meyakinkan Surya.

"Dia (Benny) bilang 'Masa saya gak bayar'. Kemudian saya suruh staf Saya terus kirim barang karena kami sudah teman lama. Pengiriman dilakukan dari tahun 2017 hingga 2018. Jumlah uang yang harus dibayar seluruhnya Rp 357 juta, tenggang waktunya 60 hari. Tapi tidak dibayar juga," jelas Surya.

Surya menerangkan, bahwa dirinya dan terdakwa sempat sama-sama memiliki saham di PT SON. Surya memiliki saham 75 persen, sementara terdakwa 25 persen.

"Kita sempat memiliki saham di PT SON, Saya 75% dan Benny 25%," ujarnya.

Namun, ada Mei 2017, keduanya berpisah dan terdakwa memiliki saham PT SON seluruhnya. Meski begitu, PT SON masih membeli kopi ke PT OCI melalui staf masing-masing.

"Namun, saat 2017 kita pecah, semua dia (Benny) sebagai pemegang seluruh saham PT SON. Namun walau pecah, PT SON tetap membeli Kopi kepada PT OCI melalui karyawan Kita," ujarnya

Saat ditanyai Penasihat Hukum dari Dr Benny tentang perjanjian pembayaran transfer, surya menjawab tidak pernah ada perjanjian, namun bila pembayaran sudah jatuh tempo, maka akan dilakukan oenagihan oleh PT OCI melalui Karyawannya.

"PT OCI tidak pernah membuat perjanjian. Pembayaran melalui transfer ke rekening perusahaan. Setelah pembayaran jatuh tempo, anak buah saya nagih melalui email, telpon dan WA. Karyawannya sempat bilang bahwa soal pembayaran sudah bos (Benny) mengambil alih," pungkas Surya.

Sementara itu, saksi lain, Tjang Sung Chin mengaku melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian setelah ada arahan dari pemberi kuasa, Surya Pranoto pada tanggal 6 Februari 2019. Dia pernah bertetemu dengan terdakwa saat gelar perkara di Polrestabes Medan. "Saya diberi kuasa untuk melaporkan terdakwa. Saya sebagai Staf Legal di kantor milik pak Surya. Tugas saya administratif dan surat menyurat," ujarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong menasehati penasehat hukum dan saksi Tjang Sung Chin karena berdebat panas. Hakim Tengku Oyong bahkan sampai menegur hingga sampai mengancam akan menutup persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved