Mahasiswa UMSU Jalani Sidang Kasus Kabar Bohong, Umumkan Demonstran di DPRD Sumut Tewas Tertembak

Fajar Mursalin (20) menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020).

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Fajar menunduk saat mendengarkan dakwaan JPU kepada dirinya yang terjerat UU ITE Jumat, (31/1/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com - Fajar Mursalin (20) menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020).

Saksi dari kepolisian, Yudi Pranata mengatakan kepada hakim, bahwa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu telah ikut ambil dalam penyebaran berita bohong.

Sebab ia telah meneruskan dan memprovokasi teman-temannya dengan informasi di grup WhatsApp.

"Dia (terdakwa) telah menyebarkan berita yang tidak benar yang mulia, sebab dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwasanya kepolisian menggunakan pEluru tajam," jelas Yudi kepada hakim.

"Dalam SOP kami, tidak dibenarkan untuk membawa senjata selain dari gas air mata," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahui Nelson Victor membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim yang diketahui Erintuah Damanik.

Awalnya, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menolak RUU KPK.

Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.

Kebetulan terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat di salah satu berita di media sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.

"Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak, kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.

"Terdakwa melihat berita di salah satu media sosial bahwa mahasiswa kampus yang beralmamater biru yang kebetulan juga satu kampus dengannya, benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut," ujar JPU.

Lalu, pada malamnya terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya disertai dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.

Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang diikutinya.

"Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya," ujar JPU

Namun terdakwa Fajar sempat melakukan cek kebenaran informasi dengan cara mengirimkan pesan “ini valid??” ke Janggasiregar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved