Mahasiswa UMSU Jalani Sidang Kasus Kabar Bohong, Umumkan Demonstran di DPRD Sumut Tewas Tertembak
Fajar Mursalin (20) menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Namun, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyadar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal (27/9/2019).
"Berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran No : 2694/KK/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Missi Deviyanti Ginting, dokter pada Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau, dokter yang merawat/memeriksa Anis Akarni dengan keterangan pasien datang ke IGD pada tanggal 27/09/2019 dengan keluhan nyeri pada dada akibat benturan pada jalan aspal saat terjatuh ketika berlari dengan keadaan umum : baik, hasil foto Thorax : tidak ada kelainan, DX : Trauma tumpul Thorax (dada)," ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, Terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan.
Lalu dibawa ke Mako Brimob Jalan Sei Wampu untuk dimintai keterangan dan kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A20 Warna Hitam warna hitam dibawa ke Markas Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU.
(cr2/tribun-medan.com)