Gara-gara Handphone, Gadis RF (18) Culik Balita 10 Bulan dan Dijual Via Facebook Seharga Rp 6 Juta
Pelaku penculikan bayi disertai perdagangan anak, TAF (27), dan RF (18), AJS (28) kini mendekam di sel tahanan
Editor:
AbdiTumanggor
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi.
Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Bayi Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi 10 Bulan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/02/01/jual-bayi-lewat-facebook-gadis-18-tahun-dalangi-penculikan-bayi-10-bulan?page=all.