Inilah 5 Kantor Pertanahan di Sumut Terburuk Versi Survei Ombudsman RI
Dari 13 kantor pertanahan yang disurvei Ombudman Sumut tidak ada satupun yang masuk zona hijau.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Hasil survei Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebutkan ada lima Kantor Pertanahan masuk zona merah terkait standar pelayanan publik di 13 kabupaten/kota Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan survei tersebut dilakukan kurun waktu Juli-Agustus 2019.
"Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun," tuturnya di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Rabu (5/2/2020).
Sedangkan, Abyadi menyebutkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning antara lain Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi.
"Dari 13 kantor pertanahan yang kami survei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau," katanya.
Dalam kegiatan tersebut 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga turut hadir.
Atas hasil tersebut, Abyadi menyayangkan 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman tidak ada yang memperoleh zona hijau.
Ia juga membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan kepolisian.
"Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei Polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah," tutur Abyadi.
Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan.
"Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," paparnya.
Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi.
"Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki," ujarnya.
Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk.
"Mengingat volume pekerjaan yang tinggi. Ternyata tidak ikut di-survei," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-bpn-terjaring-ott-tribun_20170802_172503.jpg)