Hakim dan Jaksa Tak Banyak Tanya ke Wali Kota Siantar Hefriansyah

Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa kepada Hefriansyah.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Hefriansyah Noor Wali Kota Pematangsiantar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com-Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor menghadiri sidang perkara Pidana Korupsi Dana Insentif dan Lembur yang dilakukan oleh dua orang bawahannya, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(6/2/2020).

Kabag Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Adiaksa Dian Sasman Purba MM (51) dan Bendahara Pengeluaran Erni Zendrato didakwa secara bersama-sama memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadinya, yakni potongan uang lembur dan intensif para ASN dan honorer.

Hefriansyah datang bersama kedua ajudannya, Dilan dan Marlon, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Penasihat Hukum, menanyakan kepada Dilan tentang keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara pengutipan uang dana insentif dan lembur triwulan Kepala Bagian yang dipotong 15 persen.

"Apakah anda mengetahui ada pengutipan uang yang dilakukan terdakwa kepada kepala-kepala bagian?" tanya Penasihat Hukum.

"Saya mengetahui setelah dipanggil oleh Polda Sumut sebagai saksi," jawab Dilan singkat.

"Apakah kamu ada disuruh mengambil uang dari Adiaksa oleh Wali Kota?" tanyak PH kembali.

"Seingat saya tidak pernah," baliknya.

Pengacara terdakwa kembali menanyakan biaya perjalanan yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar sebelum terjadi OTT.

"Wali Kota ada berapa kali melakukan perjalanan Dinas keluar Kota?" tanya PH.

Ia menjabarkan beberapa perjalanan Wali Kota Pematangsiantar. Menurutnya, Wali Kota Pematangsiantar ada tiga kali melakukan perjalanan dinas keluar kota.

"Seingat saya ada tiga kali Wali Kota menghadiri undangan keluar kota. Pernah ke Solo untuk menghadiri Penghargaan yang diberikan Keraton Solo, dan dua kali perjalanan ke Gubernur Sumut," jawabnya.

"Selain itu, ada lagi yang dihadiri oleh Wali Kota?" tanya PH kembali.

"Saya kurang tahu, Bu," tandasnya.

Lalu pengacara menanyakan hal tersebut kepada Marlon, dan mendapatkan jawaban yang sama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved