Siantar Terkini

Perkara Pemecatan Dewas PDAM oleh Wali Kota Siantar Lanjut ke Pengadilan Tinggi TUN Medan

 Perkara pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
FB SYAIFUL AMIN LUBIS
PEMECATAN DEWAS- Syaiful Amin Lubis saat mengenakan pakaian adat Simalungun beberapa waktu lalu. Perkara pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar oleh Wali Kota Pematangsiantar berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perkara pemecatan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar oleh Wali Kota Pematangsiantar berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kedua pihak bertahan pada tuntutannya. 

Sebagaimana putusan PTUN Medan pada Selasa (23/9/2025) lalu, Majelis Hakim meminta Wali Kota (Tergugat) membatalkan SK Pemberhentian Syaiful Amin Lubis (Tergugat) dari Jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno SH menyampaikan pihaknya resmi melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu. 

“Insya Allah kita banding. Kelengkapan berkas kita antarkan minggu depan,” ujar Edi Sutrisno kepada reporter Tribun-Medan.com, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, Syaiful Amin Lubis melalui Kuasa Hukumnya Hermanto Sipayung SH menyampaikan pihaknya siap meladeni langkah hukum lanjutan dari Pemko Pematangsiantar.

“Pada prinsipnya kita menghormati upaya hukum banding yang dilakukan pihak Wali Kota Pematangsiantar dan itu merupakan hak setiap warga, lembaga maupun badan,” katanya. 

Ia pun saat ini telah menyambangi PTTUN MEDAN untuk mendaftarkan kontra banding atas langkah hukum Pemko Pematangsiantar.

“Dan kita sebagai terbanding akan melihat dan mempelajari apa poin-poin memori banding mereka, yang nantinya kami tanggapi pada proses yang sudah ditentukan,” kata Hermanto.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved