Breaking News

Berita Siantar Terkini

DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Dalam rapat, ketujuh fraksi partai di DPRD Pematangsiantar menyampaikan nota jawaban terkait rancangan Perda ini. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pematangsiantar melanjutkan Rapat Paripurna ke XIII mengenai dua beleid Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dari DPRD, Rabu (8/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melanjutkan rapat Paripurna ke XIII mengenai dua beleid Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dari DPRD. Kedua Ranperda ini yakni Pemberian Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-formal Bidang Keagamaan dan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal.

Dalam rapat yang dilangsungkan di Gedung Balei Harungguan Bolon, Rabu (8/10/2025), ketujuh fraksi partai di DPRD Pematangsiantar menyampaikan nota jawaban terkait rancangan Perda ini. 

Fraksi PDI-Perjuangan juga menyarankan perlunya mekanisme pendataan yang akurat dan transparan untuk menghindari duplikasi penerimaan insentif. Dan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, fraksi PDIP menyarankan agar tenaga kerja lokal benar-benar diberdayakan.

"Harus diberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, perusahaan, dan investor yang melanggar ketentuan nantinya," ujar Tongam Pangaribuan saat membacakan pandangan Fraksi PDIP. 

Sementara itu, Fraksi Nasdem menyarankan agar Ranperda ini menjadi sebuah ketegasan terkait kesejahteraan pada tenaga pendidik non-formal pada bidang keagamaan. Kemudian, untuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, fraksi ini menyarankan secara keseluruhan perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Fraksi Golkar juga menyarankan agar pengisian tenaga kerja lokal diusulkan paling sedikit 35 persen dengan kualifikasi jabatan/posisi yang dibutuhkan," ujar Tongam. 

Selanjutnya, fraksi Demokrat menyarankan agar dari segi penganggaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan dapat ditampung pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran selanjutnya. 

Usai nota jawaban dibacakan, selanjutnya para anggota DPRD bersepakat serta menyetujui Ranperda Inisiatif ini untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved