Siantar Terkini

Akibat Potongan TKD, Disnaker Siantar Berencana Kurangi Beban Subsidi BPJS Tenaga Kerja Informal

Kadis Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengakui pihaknya kemungkinan membuka opsi pengurangan beban subsidi BPJS.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengakui pihaknya kemungkinan membuka opsi pengurangan beban subsidi BPJS Ketenagakerjaan Khusus Pekerja Informal pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, jumlah tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemko Siantar adalah sekitar 8860 orang. 

Hal tersebut menyusul dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang memotong Dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 sebesar 25 persen. 

“Dengan wacana pemotongan TKD sebesar 25 persen, tentu banyak program-program pemerintah daerah juga ikut dipangkas. Termasuk apakah subsidi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dikurangi, masih kita lihat,” kata Robert Sitanggang, Rabu (8/10/2025).

Robert menjelaskan, saat ini 8.860 pekerja informal di Kota Pematangsiantar, mendapat pertanggungan premi oleh Pemko Pematangsiantar dengan nilai premi per bulan adalah Rp 16.800/orang. 

“Kalau TKD dihapus, kita rencananya nggak akan kurangi jumlah orang/pekerja informal yang akan pemerintah tanggung. Tetapi kita akan mengurangi masa tagihan yang bisa kita bantu. Jadi gak 12 bulan lagi, mungkin beberapa bulan aja,” kata Robert. 

Mengingat pemangkasan TKD TA 2026 belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat, Robert menjelaskan bahwa program bantuan terhadap BPJS TK untuk pekerja informal saat ini masih ada dalam Rancangan APBD Kota Pematangsiantar TA 2026. 

“Masih ada saat ini. Masih pembahasan. Karena kita nggak tahu juga resminya dipotong atau nggak. Apakah Dana Bagi Hasil nanti juga dipotong atau nggak. Tapi kita sudah siapkan opsinya,” pungkas Robert.

Sebagaimana diketahui, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan kepada Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan lewat sektor ketenagakerjaan. 

Mereka yang ditanggung premi bulannya oleh pemerintah daerah adalah pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas (freelancer), pemilik usaha, seniman, dokter, atau pengacara yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dan tidak menerima gaji dari perusahaan. 

Manfaat yang didapatkan dari program ini antara lain :

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan perawatan secara gratis dan tanpa batas plafon jika terjadi kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat hingga pulang. 

- Jaminan Kematian (JKm): Memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, serta biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 anak.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved