Pegawai Otban Kualanamu Nyaris Tewas Ditabrak Kereta Api Jurusan Sri Bilah
Pegawai Otoritas Bandara Kualanamu, Sarbini (53) selamat dari peristiwa maut yang nyaris merenggut nyawanya, Kamis, (6/2/2020).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Otoritas Bandara Kualanamu, Sarbini (53) selamat dari peristiwa maut yang nyaris merenggut nyawanya, Kamis, (6/2/2020).
Saat hendak berangkat ke kantor, korban mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang di simpang Pasar Sore Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang sekira pukul 08.00 WIB.
Mobilnya ditabrak kereta api Sri Bilah tujuan Medan Rantau Prapat.
Informasi yang dikumpulkan, korban yang tinggal di komplek perumahan Otban hanya mengalami luka ringan saja atas kejadian ini. Ia pun dapat kembali melanjutkan perjalanan ke kantor dengan dijemput oleh rekan kerjanya. Sementara itu mobil yang ia kendarai pun tampak rusak parah pada bagian depan.
Meski tanpa palang, perlintasan kereta api di wilayah ini dijaga selalu oleh pegawai honorer Dinas Perhubungan Deliserdang. Saat diwawancarai, Agus yang menjadi petugas jaga pada saat itu mengatakan kalau sebenarnya dirinya sudah mengingatkan kepada korban untuk mundur saat itu. Namun ntah mengapa apa yang menjadi arahannya tidak dituruti oleh korban.
"Awalnya ngebut korban datang dari arah Lubukpakam. Karena mau ada kereta api lewat, saya suruh dia berhenti. Berhenti memang dia dekat rel tapi bagian depan mobilnya masih melewati rel makanya kena tabrak kereta api,"kata Agus.
Beruntung, lanjut Agus saat itu mobil yang dikemudikan oleh korban hanya terpental sedikit saja. Saat itu korban yang hanya sendiri di dalam mobil bisa keluar dari dalam mobil sambil dibantu oleh warga lainnya. Disebut kalau sebenarnya warga pada saat itu juga sudah meneriaki korban untuk juga mundur.
"Udah ramai yang bilang mundur tapi dia enggak mundur-mundur juga," kata Agus.
Saat ini mobil korban pun sudah dievakuasi ke pos lantas yang ada di sekitar lokasi. Tampak kalau bagian depan mobil tampak rusak berat. (dra/tribun-medan.com)