News Video
Sejak Suami Mati Terbunuh, Surti Juana Hutasoit Harus Berjuang Sendiri Besarkan Empat Anaknya
Saat ini Surti Juana Huta Soit terpaksa menghidupi keempat anaknya dengan sendirian.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi
Sejak Suami Mati Terbunuh, Surti Juana Hutasoit Harus Berjuang Sendiri Besarkan Empat Anaknya
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Keluarga korban dan tersangka kasus pembunuhan oleh Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea terhadap saudara semarga Sundung Rumapea (51) mengikuti sidang pertama.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paul Marpaung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Balige Cabang Samosir.
Disela-sela sidang, istri korban Surti Juana Hutasoit berbincang dengan Tribun Medan mengatakan saat ini hidup serba kesulitan sepeninggal almarhum suaminya Sundung Rumapea.
Sundung Rumapea mati terbunuh setelah terlibat pertikaian dengan Dorlan Rumapea serta Lamboi Rumapea di suatu Warung Tuak di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, pada 23 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat mengikuti persidangan Juniarta Hutasoit membawa anak perempuannya paling bungsu Kinanti Rumapea yang masih berusia tiga tahun.
Selain Kinanti, masih ada tiga kakak Kinanti yang dirawatnya sendirian.
Saat ini Surti Juana Hutasoit terpaksa menghidupi keempat anaknya dengan sendirian.
Apalagi, sebelumnya Surti Juana tidak terlalu mahir bercocok tanam seperti mendiang suaminya.
"Bagaimana dibilang pak, sewaktu masih hidup pun suami, saya ngurus anaknya disuruh. Kalau ke ladang sehari-hari, dia sendirinya," ujar Surti.
"Susah kami semua memikiri masalah ini gara-gara Sundung Rumapea saudara kami meninggal," timpal Rosinda Rumapea kandung korban.
Sebelumnya, Polres Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Dorlan Rumapea dan Lamboi Rumapea terhadap saudara semarga, Sundung Rumapea (51), di Huta Pagar Nabolak, Desa Hutarihit, Selasa (12/11/2019) lalu.
Pembunuhan terjadi pada 23 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di Warung Tuak.
Kasus tersebut berawal dari keduanya terlibat perkelahian an tara tersangka dengan korban Sundung Rumapea (51) di warung tuak di Nainggolan, Samosir pada pukul 7 Sore hari, Jumat 23 Agustus 2019 lalu.
Gelar rekonstruksi disaksikan warga dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjar Nahor.
Saat gelar rekon, dihadirkan empat saksi.
Antara lain, Deddy Lumban Tungkup, Lameria Rumapea, Pandir Rumapea dan Jamanat Sinaga.
Jonser Banjarnahor mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 338 subs pasal 170 ayat 2 yaitu penganiayaan secara yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB, di Silanjang Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Pada adegan pertama, Dorlan Rumapea, Lamboi Rumapea dan Sundung Rumapea minum tuak di warung Lameria rumapea.
Lalu Jamana Sinaga tiba di warung tuak. lalu duduk dan memesan teh manis.
Kemudian Sundung bertanya ke Jamana, "Songon na mabbosseng ho anggia (seperti yang kamu dik)," tanya Sundung.
"Ah, na manumpang do nakkinani sian dalanan bang (ah, yang menumpangnya tadi dari jalan sana bang) ", jawab Jamana.
Kemudian Sundung Rumapea kembali Berkata "ai sahat ma taruhon hu huta dabah. (Iya sampailah kamu antar ke kampungnya).
Jamana Sinaga kembali menjawab tidak sampai ke kampung karena Jalan menanjak. "Na aha do rencanamu, ai ditaruhon ho pe i asa boi do hu ide mi (kamu antar pun itu, biar bisanya sama dengan tujuan pilhanmu/kepala desa)," sebut Sundung menimpali.
Jamana menjawab, "daong, isena olo bah olo (tidak, siapa yang mau ya maulah".
Kemudian Dorlan Rumapea menimpali Sundung Rumapea "ai ho sude disukkuni ho bang (kamu bang, semuanya kamu tanyai)," ujar Dorlan.
Lalu, Sundung Rumapea menjawab "ai ido nian politikon, dang niantusan. Ai ho husi Pak Penty do huroa ho"( itu lah politik ini, tidak kita tahu itu, kamu juga Pak Pentynya
kamu pilih ?). Lantas Dorlan menjawab "ai ho pintor di positifhon ho do (ah kamu, langsung begitunya pemikiran mu", jawab Dorlan.
Kemudian Sundung mengatakan "ai hu dolokan ma hita, si Hot Tua Lumban Toruan (ke yang diatas sana lah kita, si Hot Tua Lumban Toruan).
Dorlan Rumapea kembali menjawab "ai hita bereng ma jo, godang nai tikki" (kita lihat nanti lah, panjang lagi harinya)".
Sundung pun menjawab "ai ho dang tarbahas ho" (kalau kamu tidak bisa ditebak pilihanmu ).
Kemudian Jamana Sinaga mengatakan "ai aha be huroa manggarap nuaeng, ai keluarga do hita sude dohot calon on, nungga malo malo be jolmai mamilit, jadi molo boi minta tolong au, unang pola hita hatai bei molo lagi minum tuak hita (buat apa lah mengajak, kita semua ini keluarganya, sudah pintar orang-órang memilih, jadi kalau bisa
minta tolong lah saya, jangan kita bahas itu kalau lagi minum tuak kita)", ujar Jamana.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB saksi Jamana Sinaga membayarkan uang minum kepada pemilik warung Lameria Rumapea. "Na tuhor ni tes hon ito (ini uang teh manis aku kakak),"
Jamana pun peamit pulang dan mengatakan, "minum pe hamu na dah, mulak nama au" (minum lah kalian ia, pulanglah aku)," sebutnya lalu meninggalkan warung Lameria.
Selanjutnya pukul 21.55 WIB saksi Pandir Rumalea juga ikut pulang dan meninggalkan warung.
Pada pukul 22.00 WIB Lameria Rumapea pun mengajurkan kepada Dorlan Rumapea, Lamboi Rumapea juha korban Sundung Rumapea agar pulang.
"Mulak ma hamu, nungga siang be udan (pulanglah kalian, sudah redah hujan)," anjur Lameria.
Pada saat itu Tersangka Lamboi Rumapea juga mengajak Dorlan Rumapea meninggalkan warung, "beta ma mulak uda (Ayok pulang pak," sebutnya mengajak Dorlan.
Saat yang sama korban Sundung Rumapea mengatakan "nungga boi tutu hita mula (ialah, sudah bisa kita pulang)," sahut Sundung.
Dorlan Rumapea pun mendatangi Lameria dan membayarkan uang pembelian tuaknya diikuti Lameria langsung mengambili gelas kotor dari meja yang berada di warung.
Korban Sundung Rumapea langsung mendatangi tersangka Dorlan Rumapea sambil mengatakan "ai ho Pak Arjuna molo minum mangkatai dang tabo perasaan (kamu Pak Arjuna, kalau sudah ngobrol saat minum tidak enak perasaan saya)," sebutnya.
Dorlan menjawab "dang na hu dokkon au na jago manang na par politik (bukan aku bilang, aku yang hebat dalam politik ini) dan saat itu juga korban Sundung Rumapea langsung mencekik badan dan mendorong Dorlan.
Sehingga saat itu tersangka Lamboi Rumapea langsung menahan tersangka Dorlan Hutapea.
Dorlan tetap berjalan ke luar dari dalam warung.
Namun, Sundung Rumapea langsung menendang pinggang tersangka Dorlan Rumapea dari belakang sampai terjatuh dan terlentang di jalan.
Sundung Rumapea kembali mendatangi Dorlan yang tergeletak di jalan.
Lamboi Rumapea pun berupaya menghalangi korban Sundung dengan cara membentangkan kedua tangannya di pintu warung sambil mengatakan, "marsogot ma muse hita hatai mulak ma hita" (besok lah lagi kita ngobrol, pulang lah kita),"anjur Tersangk Lamboi.
Tidak perduli, Sundung justru menarik tersangka Lamboi Rumapea sehingga mengenai meja yang berada di dalam warung.
Saat itu juga korban Sundung langsung mendatangi Dorlan posisi terjatuh dijalan.
Lalu, korban Sundung langsung memijak kepala dan memukuli wajah Tersangka Dorlan Rumapea.
Melihat korban Sundung Rumapea memijak kepala dan memukuli wajah tersangka Dorlan, saat itu juga tersangka Lamboi Rumapea keluar dari dalam warung dan mendatangi korban Sundung dan tersangka Dorlan yang berada di jalan.
Kemudian tersangka Lamboi langsung menarik korban Sundung, akan tetapi saat itu Sundung tetap memukuli tersangka Dorlan.
Kemudian tersangka Lamboi kembalí menarik korban Sundung, sehingga saat itu juga korban menghentikan pukulannya ke tersangka Dorlan.
Setelah korban Sundung menghentikan pukulannya, tersangka Dorlan langsung berdiri.
Saat korban Sundung menghentikan pukulannya kepada tersangka Dorlan, saat itu juga tersangka Lamboi langsung memukul bagian leher korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangannya.
Korban Sundung pun terjatuh telungkup di halaman Puskesmas Pembantu Desa Hutarihit, dengan posisi wajah korban Sundung mengenai genangan air yang berlumpur.
Ketika korban Sundung posisi terjatuh telungkup, Dorlan langsung mendatangi korban dan menduduki punggung korban sambil menahan kepala korban yang wajahnya tergenang air dengan menggunakan tangan kiri tersangka Dorlan sambil memukuli kepala belakang korban Sundung.
Pada saat tersangka Dorlan memukuli kepala bagian belakang korban Sundung, saat itu tersangka Lamboi mengatakan kepada tersangka Dorlan, "nungga sae be uda, beta ma mulak (sudah selesai lah itu bapak uda, ayok lah pulang)," ajaknya.
Akan tetapi saat itu tersangka Dorlan tidak menjawab dan masih tetap memukuli kepala bagian belakang korban Sundung
Dikarenakan tersangka Dorlan masih tetap memukuli kepala bagian belakang korban Sundung, saat itu tersangka Lamboi berjalan meninggalkan tersangka Dorlan yang masih memukuli kepala korban Sundung sejauh lima meter.
Setelah Tersangka Lamboi berjalan sejauh, saat itu tersangka Lamboi kembali mendatangi tersangka Dorlan yang masih memukuli kepala bagian belakang korban Sundung.
Kemudian tersangka Lamboi langsung menarik leher baju tersangka Dorlan Rumapea dan mengatakan, "nungga sae bei, beta ma mulak"(Sudah lah itu, ayolah pulang), sehingga saat itu tersangka Dorlan berhenti memukuli korban Sundung yang tidak lagi bergerak.
Kemudian Tersangka Dorlan langsung berdiri dari dari punggung korban.
Kedua tersangka Lamboi dan Dorlan pergi meninggalkan korban di lokasi dengan posisi telungkup, mereka pergi ke rumah Dorlan Rumapea.
(jun-tribun-medan.com)