Diduga Terlibat Pembakaran Guest House di Tuktuk, Kompol RHA Ternyata Berstatus Tahanan Kejari

Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut diduga terlibat dalam pembakaran guest house di Tuktuk Siadong.

PIXABAY/Myriams-Fotos
Ilustrasi kebakaran. 

TRIBUN-MEDAN.com-Polda Sumut dan Polres Samosir meringkus dua tersangka pembakaran guest house di Tuktuk Siadong milik Rudolf Manurung, Samosir, yaitu Rosmaida br Manurung.

Belakangan, polisi juga menahan seorang perwira polisi, Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut. RHA diduga terlibat dalam kasus ini.

Rosmaida Manurung yang berstatus buron ditangkap petugas gabungan di ruko Royal Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin (20/1/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa Rosmaida Manurung, saat itu tinggal di lantai II ruko Royal sedangkan dilantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat.

Usai dari lokasi tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Tatan, saat sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto, lalu datang Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut ke ruangan pemeriksaan.

"Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti timsus yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, saat itu Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan tersangka Rosmaida Br Manurung.

Permintaan itu ditolak oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih karena Rosmaida Manurung sudah diberi makan dan minum.

"Kompol RHA ingin mengambil ponsel yang telah diamankan petugas. Di mana ponsel tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida Manurung, bahwa itu adalah handphone miliknya. Namun, Kompol RHA ini mengatakan bahwa handphone yang dipegang Rosmaida adalah ponselnya," ungkapnya.

Setelah Pembakar Rumahnya Ditangkap, Rudolf Manurung Dilempari Bom Molotov

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA adalah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir, namun beliau masih polisi aktif bertugas dibiddokes Polda Sumut.

"Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung," ujarnya.

"Saat itu, saksi pembakaran guest house, Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV yang diketahui plat Mobil BK 1937 BC," sambungnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Dit Krimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban Rudolf Manurung dalam laporan pengaduannya kasus pembakaran tersebut diadukan pada Rabu 6 Juni 2018 lalu ke Kantor Polres Samosir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved