Diduga Terlibat Pembakaran Guest House di Tuktuk, Kompol RHA Ternyata Berstatus Tahanan Kejari
Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut diduga terlibat dalam pembakaran guest house di Tuktuk Siadong.
Kejadian itu terjadi Pukul 00.20 WIB, di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.
Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi oknum Polisi berinisial HR yang bertugas di Polda Sumut.
Saat kejadian, HR bersama seorang janda Rosmaida Manurung yang merupakan adik kandung korban.
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian.
Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.
Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi.
Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.
Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong.
Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.
Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR.
Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus pertengkaran di luar kasua tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.
(mft/tribun-medan.com)