Sepakat WNI Eks ISIS Dipulangkan, Sudjiwo Tedjo : Tapi Diadili, Usir Juga Koruptor Dari Negeri Ini

Sudjiwo Tedjo mengatakan bahwa seharusnya rakyat Indonesia bisa menerima kembali kepulangan WNI eks ISIS tersebut.

Instagram @president_jancukers
Budayawan Sudjiwo Tedjo turut buka suara terkait wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Budayawan Sudjiwo Tedjo turut buka suara terkait wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.

Sudjiwo Tedjo mengatakan bahwa seharusnya rakyat Indonesia bisa menerima kembali kepulangan WNI eks ISIS tersebut.

Namun dengan catatan, mereka harus diadili seusai dengan kesalahannya.

Hal ini diungkapkan Sudjiwo Tedjo lewat cuitan di akun Twitternya yang diunggah pada Jumat (7/2/2020) hari ini.

"Usulku, militan eks ISIS asal Indonesia harus diterima kepulangannya, tapi diadili," tulis Sudjiwo Tedjo di akun Twitternya.

Tak hanya itu, Sudjiwo Tedjo juga mengungkapkan jika rakyat Indonesia menolak kepulangan WNI eks ISIS, maka koruptor juga harus diusir dari tanah air.

Lantaran menurut Sudjiwo Tedjo koruptor lebih sadis daripada seorang teroris.

Dinas Pariwisata Fasilitasi Anak Muda Kembangkan Seni Bermusik di Kota Binjai

"Kalau kita langsung menolak saudara2 kita itu, ok.. tapi usir juga para koruptor dari negeri ini."

"Koruptor bahkan lebih sadis drpd teroris. Teroris membunuh seketika. Koruptor membunuh pelan2." pungkas Sudjiwo Tedjo.

Seperti diketahui sebelumya masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan munculnya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS.

Wacana ini bermula setelah Menteri Agama Fachrul Razi menyebut rencana pemulangan 600 WNI eks teroris ISIS dari Timur Tengah.

KABAR Terbaru Siswa SMP HKBP Sidikalang yang Duel Maut, Polisi Periksa Tiga Saksi

Setelah wacana tersebut ramai, Fachrul Razi langsung meralat pernyataannya dan menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Kepala BNPT Buka Suara Soal Pemulangan WNI Mantan ISIS

Kepala BNPT, Suhardi Alius menjelaskan, rencana pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia masih dalam pembahasan bersama Kemenkopolhukam dan instansi terkait.

Dikutip dari Kompas TV, Suhardi Alius juga menerangkan rencana pemulangan 600 WNI eks ISIS ini merupakan tugas yang sangat berat.

Daftar Kekayaan Jenderal TNI-Polri Kabinet Jokowi, Prabowo dan Luhut Lebih Tajir Mana?

"Ada masukan-masukan tadi itu akan kami sampaikan pada forum apa yang harus kita lakukan, karena tidak mudah ya, Mas Aiman," jelas Suhardi.

Suhardi juga menjelaskan pengalaman BNPT sebelumnya yang membutuhkan waktu tiga tahun untuk mereduksi remaja 14 tahun.

"Karena tidak mudah untuk itu. Kita punya pengalaman BNPT tahun 2017 ada 18 orang kita kembalikan dari Suriah masih belum berlaku Undang-Undang baru."

STIE Mikroskil Berikan Pemahaman Penggunaan Teknologi Informasi ke Siswa SMK Negeri 1 Lubuk Pakam

"Salah satu dari 18 orang tersebut anak kecil, tiga tahun baru bisa adaptasi dengan lingkungan. Begitu kerasnya begitu sulitnya. Bisa dibayangkan, ini berat bukan main-main," jelas Suhardi.

Suhardi juga menjelaskan, saat ini gender tidak menjamin orang tersebut akan berubah menjadi teroris.

Suhardi mengibaratkan beberapa kasus bom bunuh diri yang juga melibatkan perempuan dan juga anak kecil.

"Perempuan pun lebih berat, lebih radikal daripada laki-laki, sudah banyak kasusnya," lanjut Suhardi.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Saya Pikir Kalau Ibu Kota Provinsi Pindah ke Deliserdang Saja

Lebih lanjut, Suhardi menegaskan jika tidak akan main-main terkait keputusan besar ini.

Pasalnya, BNPT juga tidak akan membiarkan seluruh warga Indonesia terancam ikut terpapar radikalisme.

Komnas HAM Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia dengan Syarat Khusus

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.

TERKUAK, 4 Orang dari 238 WNI yang Dikarantina di Natuna adalah Warga Sumut yang Berkuliah di China

Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang membuat Choirul Anam menyetujui usulan tersebut.

Yang pertama kita harus melihat ISIS terlebih dahulu.

"Yang pertama kita harus lihat ISIS-nya, di internasional itu ISIS diletakkan sebagai organisasi yang terlarang, karakter terorisnya juga kuat sekali," ujar Choirul Anam, dilansir Youtube CNN Indonesia.

Jika sempat disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak bisa pulang, hal ini tidak berlaku untuk ISIS.

Fajar Mursalin Mahasiswa UMSU Disidang Sebarkan Berita Bohong Peluru Nyasar, Ini Faktanya

Sebab, di dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara lain maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Sementara itu, ISIS memiliki status sebagai suatu organisasi, bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelasi dengan negara gitu."

"ISIS ini bukan negara, dia organisasi terlarang. Ini persis kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," papar Choirul Anam.

Polisi Amankan 2 Pemandu Lagu, Beri Layanan Tarian Skriptis dan Berhubungan Badan dengan Tamu

Chairul Anam mengimbau agar pemerintah belajar dari pengalaman saat pemulangan WNI eks ISIS pada tahun 2017.

Lewat hal itu, pemerintah bisa mengetahui program-program apa yang layak dan tidak layak untuk kembali diterapkan pada wacana pemulangan WNI eks ISIS saat ini.

"Lah yang paling dekat adalah apa evaluasi pemulangan ISIS yang kemarin, itu bisa jadi bahan."

"Apakah memang ada program yang efektif atau tidak," paparnya.

Lebih lanjut, Choirul Anam mencoba mengungkapkan program yang belum diterapkan di Indonesia terkait pemulangan WNI eks ISIS.

Driver Ojol Ini Gasak Rp 16 Juta dari ATM Pasien Rumah Sakit, Uang Dipakai Traktir Teman

Jadi sebelum memulangkan WNI tersebut ke Indonesia, pemerintah harus lebih dahulu memilah posisi setiap orang di ISIS.

Apakah dia kombatan atau bukan.

Misalkan, orang tersebut melakukan perekrutan untuk masuk ke ISIS maka dia harus mendapatkan hukuman dan perlakuan yang sesuai saat tiba di Indonesia.

"Misalkan, seandainya ada orang-orang yang mengajak dan menyebutkan kalau ISIS itu baik maka harus diadili."

"Jadi dari 600 orang harus dipilah betul-betul siapa yang nggak boleh menikmati hak asasi manusia , penikmatan hak asasi manusia itu hilang karena mereka bagian dari pelaku kekerasan, itu pengadilan yang belum ada," ungkapnya.

Akhirnya China Izinkan AS Membantu setelah Virus Corona Merenggut 638 Nyawa

Namun, jika WNI itu merupakan korban dari penipuan perekrutan, dia tidak boleh diperlakukan sama dengan para kombatan.

"Ada yang memang direkrut misalnya gara-gara dia mimpi membangun tatanan surga, diiming-imingi digaji misalnya itu perlakuannya nggak sama dengan kombatan, nggak sama dengan perlakuan ke perekrutnya," sambungnya.

Di akhir pernyataan, Chairul Anam menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal stateless (tidak memiliki kewarganegaraan).

Sempat Buronan 2 Tahun dan Ditangkap di Jakarta, Kejaksaan Bebaskan Jentang, Kasus Sewa Tanah Negara

Oleh karena itu ia berharap agar WNI eks ISIS tetap bisa dipulangkan, tetapi dengan syarat tetap harus dikategorikan sesuai dengan posisinya di ISIS.

"Karakter kita tidak mengenal stateless, makanya diupayakan untuk dipulangkan, soal pas pemulangannya diperlakukan seperti apa ini yang belum terang benderang."

"Kalau kita menerangkan ya dicek betul-betul, kategorisasi terus diadili," pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul : Sudjiwo Tedjo Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan: Kalau Tolak Usir Juga Koruptor dari Negeri Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved