16 Orang Mulai Diobservasi Terkait Virus Corona di Medan, Total 83 Dikarantina Rumah di Sumut
16 Orang Mulai Diobservasi Terkait Virus Corona di Medan, Total 83 Dikarantina Rumah di Sumut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Rahmat menjelaskan bahwa 68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga para WNI yang merupakan mahasiswa.
"Juga selain WNA, ada beberapa warga negara Indonesia yang datang dari China, dapat beasiswa mereka itu.
Jadi, kita beri perlakuan yang sama, bahwa WNA maupun WNI yang datang dari China tetap kita karantina rumah selama 14 hari," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa selama 14 hari tersebut, 68 warga tersebut diminta untuk memakai masker dan tidak keluar dari rumah.
"Kita juga minta penanggung jawabnya untuk memastikan dia di rumah selama 14 hari dan memakai masker.
Notifikasinya sudah kita berikan ke Dinkes provinsi, perpanjangan tangannya ke Dinas Kesehatan kota dan merekalah yang memantau selama 14 hari," pungkasnya.
Pengamat kesehatan di Sumut dr H Delyuzar SpPA (K) mengatakan, karantina diatur dalam undang-undang yang bertujuan mencegah penyakit agar tidak menular kepada orang lain.
Karantina rumah. kata Delyuzar, termasuk upaya pencegahan yangh dimaksud.
"Jadi, bisa dikarantina di rumah.
Pokoknya intinya tidak menularkan ke orang lain," ujar Delyuzar.
Ia menjelaskan wajar seseorang dikarantina jika kedapatan melakukan perjalanan ke negara terjangkit virus atau penyakit.
"Mereka harus melewati masa inkubasinya, masa inkubasi itu dua minggu, memang harus dikarantina mereka untuk penyelamatan.
Asal memang benar benar dikarantina dengan baik, tidak kontak dengan orang lain, ya tidak masalah.
Dia harus melewati masa inkubasi, baru bisa dilepas itu bagian dari pada pencegahan, ada undang undangnya," ungkapnya.
Kata Delyuzar, virus corona ini bisa menular lewat batuk, bersin, dan percikan dari cairan orang yang menderita.