Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi

Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ Tommy Simatupang
SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar, Selasa (11/2/2020). 

Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Keributan sesama guru terjadi di gedung SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar, Senin (10/2/2020).

Pasangan suami-istri (pasutri) yang berprofesi sebagai tenaga honorer di SMK Negeri 2 Kota Siantar ini menuding pejabat sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Tudingan ini mencuat karena pasutri tersebut tidak menerima gaji honor komite sekolah selama tiga bulan.

Pasutri ini diketahui bernama Marjo Situmorang-Hotmaria Marpaung.

Hotmaria Marpaung dalam video yang tersebar di media sosial mencaci-maki kepala SMK N 2 Damayanto Purba.

Hotmaria mengatakan para guru melakukan pungli di sekolah. "Dasar pungli kau. Pungli kau ya," katanya.

Menanggapi hal ini, tribun-medan.com mendatangi sekolah. Namun, Kepala SMKN 2 tak berada di tempat.

Tribun-medan.com menemui para guru yang tengah berkumpul di taman sekolah.

Seorang guru yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan akan mengadukan kejadian ini ke polisi.

Ia mengatakan pasutri honorer ini sudah membuat malu citra SMK Negeri 2. Apalagi, saat kejadian itu, para siswa sedang berada di sekolah.

"Kami sudah rapat internal akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Apalagi, pasutri ini memaki-maki kepala sekolah di depan umum. Lalu, video ini disebar ke media sosial, sehingga membuat nama sekolah buruk," katanya.

Lima guru yang ditemui ini mengaku pasutri honorer ini baru bekerja selama kurang lebih enam tahun.

Marjo berstatus sebagai guru honorer Provinsi Sumut dan Hotmaria berstatus sebagai honorer komite sekolah.

Guru berkulit sawo matang ini menjelaskan ada kendala dalam pencairan dana komite bulan Oktober, November, dan Desember untuk honorer.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved