Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi

Pasutri Honorer SMKN 2 Siantar Caci Maki Kepsek, Pihak Sekolah Segera Laporkan ke Polisi

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ Tommy Simatupang
SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar, Selasa (11/2/2020). 

"Padahal kalau sudah honorer provinsi kan tidak perlu lagi mendapatkan dana dari sekolah. Inilah sedang kita bicarakan. Kami sepakat akan mengeluarkan honorer ini dari sekolah," katanya.

Namun, ia mengatakan Marjo sebagai honorer provinsi sudah mendappatkan hak sebesar Rp 90 ribu per jam dari Pemprov Sumut. Lalu, bila mendapatkan dari dana komite bisa mendapatkan tambahan Rp 20 ribu per jam. Jadi, dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 4 juta.

Mereka juga mengaku kehadiran pasutri ini meresahkan kenyamanan para guru. Karena, Marjo yang mengajar pelajaran agama juga berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kata dia, Marjo bersama istrinya yang tidak memiliki jabatan sering mengeluarkan statement tak berimbang.

"Rencana kami laporkan dia ke pihak berwajib. Ada langkah-langkah dari pihak sekolah. Kami gak nyaman di sini," ujarnya.

Ia juga membantah semua pungli yang dituduhkan itu. Ia mengatakan semua yang dituduhkan itu hanya fitnah.

"Apa yang dipunglikan komite itu. Dia fitnah. uang komite sekolah belum terkumpul dan bukan cuma dia. Semua belum dicairkan, karena belum cukup uang," pungkasnya.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved