Penyobekan Alquran
DIM (44) Ditangkap saat Merobek Al-Quran, Kakinya Bercucuran Darah Dibawa ke Kantor Polisi
Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku penyobek Al-Quran berinisial DIM (44), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/2/2020)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
DIM (44) Ditangkap saat Merobek Al-Quran, Kakinya Bercucuran Darah Dibawa ke Kantor Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku penyobek Al-Quran berinisial DIM (44), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/2/2020).
Pantauan wartawan www.tribun-medan.com, kaki DIM pincang dan bercucuran darah.
Saat ditanya awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, bantah menembak pelaku saat proses penangkapan.
"Pada saat penangkapan, sendalnya lepas dan terjatuh," ucap Kompol Rikki Ramadhan.
Paparan kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menyebutkan DIM ditangkap saat akan melakukan aksinya.
"Tadi pagi, saat pelaku merobek (Al'Quran) kemudian memabawa dan hendak menebar, berhasil ditangkap," jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.
"Untuk tersangka bernama DIM (44) beragama Islam," tambahnya.
DIM sudah melakukan aksinya berkali-kali.
Ia menebar sobekan Al-Quran tak jauh dari Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Kombes Pol Johnny Eddizon Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Al-Quran ini masyarakat tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi kambtibmas di Kota Medan.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Terekam CCTV
Rekaman CCTV memperlihatkan video saat robekan Al-Quran bertebaran di Jalan Sisingamangaraja Medan.