Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari Sebut Ada Tekanan Beri Suap ke Wali Kota, Minta Vonis Bebas
Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari, mengungkapkan adanya tekanan dalam pemberian uang suap kepada Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari Sebut Ada Tekanan Beri Suap ke Wali Kota, Minta Vonis Bebas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari, mengungkapkan adanya tekanan dalam pemberian uang suap kepada Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin.
Tekanan itu diungkapkan Isa Ansyari dalam pledoi atau nota pemebelaan yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2020).
"Ia (Isa Ansyari) berada dalam tekanan karena mantan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri mengatasnamakan Wali Kota Medan saat meminta uang kepadanya. Uang tersebut kemudian diberikan melalui Syamsul Fitri,” kata Isa melalui tim penasihat hukumnya yang diketuai Sulaiman Mahendra.
Isa pun berharap majelis hakim yang diketuai Abdul Azis memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Bila berpendapat lain, majelis dimohonkan agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sebab selama persidangan terdakwa kooperatif dalam pemeriksaan perkara suap terhadap orang pertama di Pemko Medan tersebut,” kata Adi Mansar.
Setelah pledoi yang dibacakan penasihat hukum, majelis hakim meminta Isa Ansyari untuk menyampaikan sendiri pledoinya.
Kedua mata Isa terlihat berkaca-kaca ketika membacakan pledoi tersebut.
“Saya tidak berdaya. Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota,” sebut Isa Ansyari.
Isa pun menyampaikan permohonan agar divonis bebas atau seringan-ringannya, karena dia juga memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Usai pembacaan pledoi, tim jaksa KPK menyatakan tidak akan melakukan jawaban atas pledoi terdakwa (replik) secara tertulis, dan menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Majelis hakim kemudian menskor sidang, dan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2020) dengan agenda putusan (vonis). Dalam sidang tuntutan pekan lalu,
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Isa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda 250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Isa Ansyari, warga Jalan STM Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, dijerat Pasal 13 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan Isa Ansyari sebagai pemberi suap secara bertahap dari Maret hingga Oktober 2019 kepada Dzulmi Eldin dengan total Rp 530 juta.