Napi Tersangka Kerusuhan
Pemicu Rutan Kabanjahe Rusuh, 4 Napi Ketahuan Sipir Miliki Sabu Lalu Lakukan Provokasi
191 Narapidana di Rutan Kelas II B Kabanjahe yang mengalami kerusuhan hingga kebakaran akhirnya dipindahkan ke lima lokasi berbeda.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Dengan hasil penggeladahan ditemukan sabu-sabu seberat 30 gram milik 4 orang Narapidana.
"Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pegawai bernama Tio Sukmahadi dan Muhammad Angga Primana yang merupakan PNS Rutan tahun 2017. Selanjutnya 4 orang napi dan 2 orang pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo," tutur Rika.
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun hampir setiap hari melakukan penggeledahan kamar hunian.
Lalu pada 11 Februari 2020 4 orang napi dan 2 orang pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah karo tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.
"Lalu 4 orang narapidana tersebut melakukan provokasi terhadap narapidana lainnya untuk menentang penggeledahan terus- menerus yang dilakukan oleh Karutan," jelasnya.
Ia menyebutkan atas kebakaran tersebut, personil Damkar datang untuk memadamkan api dan sudah berhasil dipadamkan.
"Lalu personil gabungan Batalyon 125 Simbisa, Polres Tanah Karo dan Petugas Rutan Kabanjahe melakukan evakuasi narapidana melalui tembok ke Rumah Dinas Karutan yang selanjutnya di evakuasi ke Polres Tanah Karo. Dan sebagian narapidana sudah dievakuasi ke Polres Tanah Karo," ungkap Rika
Rika menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa dan luka dari narapidana/tahanan dan petugas.
"Terpantau ruangan yang terbakar yaitu ruang pelayanan tahanan dan ruang staf pengamanan," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)