Kepala BKD dan PSDM Medan: Peserta Ujian CPNS Wajib Bawa Dokumen yang Telah Ditentukan
Pemkot Medan menginstruksikan kepada peserta ujian CPNS untuk membawa dokumen yang telah ditentukan.
TRIBUN-MEDAN.com – Pemertinah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan memberi instruksi kepada seluruh peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Medan.
Instruksi tersebut, salah satunya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga (KK) asli, atau surat asli keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku.
Kartu tersebut nantinya akan dibawa dalam mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang mulai Sabtu (15/2/2020) hingga Senin (17/2/2020).
“Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli E-KTP/KK atau asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD dan PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Ia melanjutkan, arahan itu berdasarkan pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemkot Medan Tahun Anggaran 2019 pada angka 3 huruf b.
Bunyi aturan tersebut, di antaranya bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli E-KTP/Surat Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atau paspor.
“Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli E-KTP/KK serta surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku,” imbuh Muslim.
Untuk itu, pihaknya berharap seluruh peserta agar tidak lupa membawanya, sehingga dapat mengikuti ujian SKD.
Larangan peserta ujian CPNS
Muslim menambahkan, para peserta juga dilarang membawa buku dan catatan, termasuk kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, hingga bolpoin.
Tidak kalah penting, dia juga meminta peserta tidak membawa makanan dan minuman, senjata api, hingga senjata tajam.
“Saat ujian berlangsung peserta dilarang bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta ujian,” imbuh Muslim.
Dia melanjutkan, peserta ujian dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta ujian lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
“Selain itu juga, para peserta dilarang keluar ruangan ujian, kecuali mendapat izin dari panitia,” imbuhnya.
Selama ujian berlangsung, sambung Muslim, para peserta dilarang merokok di dalam ruangan ujian. Ia juga mengimbau agar peserta jangan sampai terlambat datang ke lokasi ujian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-bkd-dan-psdm-kota-medan-muslim-harahap.jpg)