Hari Ini Dimulai Uji Coba Blokir Ponsel BM (Black Market) lewat IMEI

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor IMEI mulai hari ini.

Editor: Tariden Turnip
Hari Ini Dimulai Uji Coba Blokir Ponsel BM (Black Market) lewat IMEI. Registrasi SIM CARD 

Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (Black Market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari. 

"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).

Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.

Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini.

Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.

"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya.

Sampel dummy Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.

Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.

Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.

Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu, Blacklist dan whitelist.

Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved