News Video
Dilaporkan Balik Edy Rahmayadi, Pengacara Hamdani Harahap Sebut Malah Turunkan Martabat Gubernur
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum keenam pelapor tersebut, Hamdani Harahap menyebutkan langkah tersebut malah mengurangi wibawa yang bersangkut
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: M.Andimaz Kahfi
Dilaporkan Balik Edy Rahmayadi, Pengacara Hamdani Harahap Sebut Malah Turunkan Martabat Gubernur
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengklaim telah melaporkan balik enam warga Sumut yang telah melaporkan dirinya ke KPK atas dugaan suap soal Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN II.
"Sudah, sudah dilaporkan," ungkapnya di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa (18/2/2020).
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum keenam pelapor tersebut, Hamdani Harahap menyebutkan langkah tersebut malah mengurangi wibawa yang bersangkutan sebagai Gubernur.
"Silahkan saja itu hak dia, tapi alangkah baiknya seorang pejabat negara melakukan perlawanan terhadap warga negaranya itu tidak etis. Bisa menurunkan martabat yang bersangkutan seolah-olah," tuturnya saat dikonfirmasi di PN Medan didampingi kuasa hukum lainnya Rion Arios Aritonang, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya Edy berterimakasih, karena ada warganya yang melaporkan tentang manajamen yang tidak baik.
"Seharusnya Gubernur berterimakasih kepada warga negaranya yang telah memberitahu tentang manajamennya bahwa ada kendala disitu. Bukan malah melaporkan karena itu hak azasi dari warga dan itu dibenarkan dalam UU korupsi," tegas Hamdani.
Sebelumnya, Hamdani membeberkan terkait orang-orang yang dilaporkannya ke KPK mulai dari Direktur PTPN II, Ex Gubsu Tengku hingga 3 Menteri.
"Kami melaporkan pertama Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," tuturnya.
Hamdani juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan kliennya, bahwa direktur PTPN II sebagai terlapor satu dalam laporan ini.
"Secara tanpa hak dan melawan hukum memungut uang dari masyarakat melalui surat edarannya berisi surat perintah membayar. Hemat kami dia tidak memiliki kewenangan dan melawan hukum menerbitkan surat itu. Karena PTPN II tidak memiliki hubungan lagi kepada eks Tanah PTPN II," jelasnya.
Ia juga menegaskan yang bersangkutan adalah korporasi bukan warga negara dan tidak mendapatkan kewenangan dari negara untuk melakukan tindakan tersebut sehingga diduga PTPN II melakukan perbuatannya itu karena mendatkan sinyal dari 3 menteri tersebut.
"Rekaman kami pada 10 Februari di BPN, bahwa Menteri Sofyan membenarkan itu bahwa sudah terjadi proses tersebut di PTPN II namun terkendala di somasi. Dia membenarkan Menteri BUMN dan Keuangan sehingga diasumsikan itu adalah perbuatan melawan hukum," jelas Hamdanim
Ia menjelaskan tentang dilaporkan Edy Rahmayadi supaya menghentikan surat perintah pembayaran yang dilakukan oleh PTPN II namun gubernur menyatakan pk terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap atas gugatan.
"Malah Gubernur ganti rugi tanah senilai 31 miliar lebih kurang kepada PTPN II untuk keperluan Islamic Center dan Sport Center. Nah dengan fakta ini Gubernur meletigmasi perbuatan PTPN II dan menteri-menteri ini sehingga ini alasan kami," beber Hamdani.
"Harapannya KPK segera menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)