Polisi Grebek 'Kampung Narkoba' di Percut Seituan, 4 Orang Ditangkap

Para pecandu narkoba berlarian ketika mengetahui kedatangan petugas yang menggunakan pakaian sipil.

Dokumentasi Polsek Medan Area
Polisi menggeledah rumah di Jermal XV, Senin (18/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com-Petugas gabungan dari Polsek Medan Area, Percutseituan, dan Polrestabes Medan serta Satbrimob Polda Sumut menggerebek kawasan pemukiman di Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Seituan, Senin (17/02/2020) malam.

Kedatangan petugas membuat warga setempat heboh.

Para pecandu narkoba berlarian ketika mengetahui kedatangan petugas yang menggunakan pakaian sipil.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat pria di salah satu rumah yang diduga pengguna narkoba.

Adapun inisial para pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni RS (29) warga Medan Amplas, RRD (23) Tanjungmorawa, CMW (28) warga Medan Denai, dan AF (23) warga Tanjungmorawa.

Tidak hanya amankan pria yang diduga penyalahgunaan narkoba, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 7,36 gram, ganja kering sebanyak empat bungkus, alat isap sabu, mesin judi jackpot sebanyak lima unit, dan dua unit sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved