Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Dandenzibang) 3/1 Medan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020) 

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Soal tuntutannya yang terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, hanya Divonis 8 Bulan Penjara"
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved