Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan
Dandenzibang) 3/1 Medan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
Soal tuntutannya yang terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.
Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.
Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Terbukti Selingkuh dengan Istri Rekanan TNI, Komandan Denzibang 3/1 Medan hanya Divonis 8 Bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, hanya Divonis 8 Bulan Penjara"
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha