Oknum ASN Pemprov Sumbar Diduga Mencuri Uang Infak Masjid, Rp 862 Juta Raib Untuk Foya-foya
Oknum ASN berinisial RNT tersebut menjalankan aksinya tanpa diketahui atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
TRIBUN-MEDAN.com, Sejak 2013 hingga awal 2019, seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar diduga menilep uang infak Masjid Raya Sumbar, BAZ dan APBD.
Oknum ASN berinisial RNT tersebut menjalankan aksinya tanpa diketahui atasannya di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.
Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah yang dilantik pada 11 Februari 2019, mengatakan perbuatan RNT terungkap pada 18 Maret 2019.
• INILAH SOSOK Kemungkinan Pengganti Mahathir, Peluang Jadi PM Perempuan Pertama di Malaysia
• BERITA FOTO Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pemkot Medan Geruduk Kantor Bank Mandiri
"Kasus terungkap pada 18 Maret 2019. RNT menilep uang infak Masjid Raya sebesar Rp 862 juta, APBD Rp 629 juta, dan pajak 2018 Rp 56 juta," jelas Syaifullah.
Syaifullah menyebutkan, pengakuan RNT, dia menggunakan dana tersebut untuk foya-foya.
"Kalau pengakuannya memang begitu, tapi nanti di pengadilan bisa dilihat, ke rekening mana saja uang tersebut mengalir (transfer)," ungkap Syaifullah.
• Petani Deliserdang Menjerit, Pupuk Bersubsidi Langka
• KRONOLOGI Pengunduran Diri Mahathir dari PM Malaysia, Munculnya Nama-nama Anwar Ibrahim-Wan Azizah
Syaifullah menilai RNT mengakui perbuatannya dan tampak merasa bersalah. Namun dia tetap kelihatan tegar dari apa yanag telah diperbuatnya.
"Dia merasa bersalah, cuma mentalnya kuat," terang Syaifullah.
Syaifullah juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polresta Padang sebanyak dua kali.
Dia mengingat, 12 Februari 2020 pihaknya melakukan pelaporan namun berkas tidak lengkap.
• Rumahnya Terkena Banjir, Sindiran Yunarto Wijaya ke Anies Baswedan: Makan Tuh Jakarta Baru
• Naik Gunung Sendirian Tengah Malam, Pria ini Kaget Lihat Muka Berlumuran Darah Padahal Tak Ada Luka
Berselang dua hari kemudian, pihaknya kembali melaporkan, berkas tetap dinyatakan tidak lengkap.
Kemudian, berkas dilengkapi kembali pada 20 Februari 2019.
"Dokumen yang diserahkan ke pengurus Masjid itu SK Pengurus Masjid, Surat Pernyataan RNT di atas materai, laporan mingguan keuangan Masjid Raya, dan bukti transfer," ungkap Syaifullah.
Hal itu dibenarkan Ketua Harian Masjid Raya Sumbar, Yulius Said.
• Semasa Hidup M Gade Dikenal Sebagai Sosok yang Sangat Baik dan Pantas Untuk Ditiru
• Pemkot Medan Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada BPK Tepat Waktu
Yulius Said mengatakan pihaknya memang telah melapor ke Polresta Padang sebanyak dua kali dalam waktu yang hanya berselang dua hari. Namun, berkas yang dibawa belum lengkap.