Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim
Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Sidang Suap Dzulmi Eldin Digelar Kamis Pekan Depan, Ini Susunan Majelis Hakim
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perdana dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2020) pekan depan.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Junain Arief menyatakan pengadilan juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Abdul Aziz ditunjuk untuk mengadili perkara ini.
"Jadi sidang nanti akan dipimpin langsung oleh Hakim Abdul Aziz selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan. Hakim anggota adalah Ahmad Sayuti dan Ilyas Silalahi," ujar Arief di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, pada pukul 13.00 WIB, 3 orang Jaksa KPK mendatangi PN Medan untuk menyerahkan berkas perkara milik Dzulmi eldin.
"Jam satu tadi ada tiga orang Jaksa KPK mengantarkan berkas milik terdakwa," ucapnya.
Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Perkara bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp 530 juta dari Isa Ansyari untuk perjalanan dinas dalam rangka kerja sama Sister City antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan itu, keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Akibat adanya perpanjangan tinggal di Jepang, pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Kadis PUPR Isa Ansyari mengirim Rp 250 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.
Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.
Ia kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.
Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun, ia hanya menyerahkan Rp 200 juta saja. Salah satu ajudan Eldin yang lain bernama Andika kemudian menanyakan kepada Isa perihal kekurangan uang tersebut.
Selanjutnya Isa merespons dengan menyampaikan kepada Andika untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya. Andika pun datang ke rumah Isa guna mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin pada persidangan Isa Ansyari, disebutkan bahwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.
Di antaranya sebesar Rp 20 juta sebanyak empat kali hingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta lalu sebesar Rp 200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp 50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											