Tanggapan Kejagung RI terkait Jaksa Andi Faisal Dikaryakan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut
'Perlu dipertanyakan kinerjanya adalah sekda, karena dia itu adalah Baperjakat. Dan dia juga sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional'
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN MEDAN.COM, MEDAN-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beralasan sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan kepada Jaksa Andi Faisal untuk dikaryakan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut.
"Kalau sudah diangkat ke Pemda seharusnya sudah mendapat persetujuan dari kejagung RI. Berdasarkan konfirmasi sudah mendapat persetujuan untuk dikaryakan di pemprov sumut. Gak ada sama saya SK itu, saya hanya konfirmasi ke pembinaan aja dan dipastikan sudah ada persetujuannya," Kasubid Kehumasan, Kejagung RI, Jaksa Isnaeni, melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, saat ini posisi jabatan Jaksa Andi Faisal sudah dinonjobkan pada posisi lama.
Artinya, Andi Faisal tidak boleh mendapatkan fasilitas apapun dari kejaksaan, karena sudah dikaryakan di Pemprov Sumut.
Namun, setelah dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Andi Faisal juga belum melampirkan SK dari Kejagung.
Kemudian, dirinya mengatakan bahwa Kejagung RI tidak menerbitkan SK kepada jaksa yang dikaryakan ke Pemprov, melainkan surat persetujuan untuk membantu pemerintah.
"Kejagung tidak menerbitkan SK hanya membuat surat persetujuan saja," ujarnya.
• Dukung Pemkab Asahan Bongkar Kecurangan Pilkades, Warga Desa Perbangunan Datangi Kantor DPRD
• Sosok Deni Astuti, Wanita Korban Pembunuhan di Galang dan Suami di Mata Tetangga
Anggota DPRD Sumut, Irham Buana mempertanyakan kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sabrina, yang sampai dengan saat ini belum bisa menyelesaikan perpindahan Jaksa Andi Faisal menjadi Kepala Biro Hukum.
Sebab, sampai dengan saat ini posisi kepala Biro Hukum masih kosong.
"Yang perlu dipertanyakan kinerjanya adalah sekda, karena dia itu adalah Baperjakat. Dan dia juga sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional," ucapnya.
• Dukung Pemkab Asahan Bongkar Kecurangan Pilkades, Warga Desa Perbangunan Datangi Kantor DPRD
Buruknya kinerja Sekda ini, kata dia akhirnya menjerumuskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, terhadap permasalahan yang timbul belakangan.
Seperti, laporan enam warga ke KPK atas tuduhan Edy Rahmayadi terlibat dalam kasus koruspi pembelian lahan eks PTPN II.
Belakangan, Pemprov Sumut melaporkan balik warga tersebut.
(Wen/Tribun-Medan.com)