Eldin dan Rahudman Sudah Pisah Kamar di Lapas Tanjung Gusta
Mantan Wali Kota Medan yang terjerat OTT KPK kasus pidana korupsi dan suap jabatan Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin sudah dipisahkan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan yang terjerat OTT KPK kasus pidana korupsi dan suap jabatan Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin pernah sempat viral saat keduanya kedapatan berfoto di dalam satu ruangan tahanan yang sama. Namun kini keduanya sudah dipisahkan dan mendapatkan ruangannya masing-masing.
Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nicomenjelaskan saat itu Eldin memang satu blok dengan Rahudman.
Hal ini dikarenakan dia hanya dititipkan dua hari saja untuk memberikan keterangan saksi di sidang tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh Isa Ansyari.
"Sekarang sudah kita pisahkan kedua mantan Wali Kota Medan ini, sekarang mereka memiliki kamarnya masing-masing," ujar Frans Elias Nico, Sabtu(29/2/2020).
Menurut Nico, tidak ada penjagaan yang ekstra dari Lapas untuk mantan Wali Kota Medan ini.
"Ya, biasa-biasa aja, sama kaya yang lain," ujar Nico.
Saat ini Dzulmi Eldin masih berstatus tahanan KPK yang dititipkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan Eldin masih menunggu jadwal sidang yang akan digelar pada 5 Maret 2020 mendatang.
Kasus ini bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp 530 juta dari Isa Ansyari untuk perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
• Seret Rahudman ke Penjara, Artidjo Alkostar Beber Kisahnya tak Mempan Disuap meski Ditawari Rekening
Bahkan Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Akibat hal tersebu, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Sebelumnya pada Kamis,(27/2/2020) lalu, Isa Ansyari sudah diputus Hakim Abdul Aziz dengan kurungan dua tahun di Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan Rahudman Rahudman telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 7 Februari 2017 kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai 185 miliar oleh ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.(cr2/tribun-medan.com)