Kades yang Digerebek dengan Istri Orang di Hotel Disanksi Teguran Tertulis, Ini Komentar Dinas PMD
Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh berinisial SB
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com - Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh Subandi 56) yang pada bulan Januari lalu ketangkap basah sedang ngamar bersama selingkuhannya di kamar hotel melati kawasan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.
Walaupun penggerebekan yang dilakukan oleh suami selingkuhannya itu viral di media sosial namun sanksi yang diberikan hanya sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diberikan secara langsung oleh Camat Teluk Mengkudu mewakili Pemerintah Kecamatan kepada yang bersangkutan.
"Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) ini kan hanya memfasilitasi.
Kewenangan (menjatuhkan sanksi) ada di Bupati.
Dalam hal pembinaan kepada Kepala Desa level terendah Camat habis Camat, Bupati.
PMD hanya memfasilitasi secara administrasi.
Sanksinya teguran tertulis yang kasih Camat.
Katanya sudah damai dan informasinya ada pencabutan berkas di kepolisian makanya dikasih hanya teguran tertulis," ujar Kadis PMD Sergai, Ikhsan, Minggu (1/3/2020).
Ikhsan menyebut informasi adanya perdamaian didapat dari Camat melalui oknum Kades tersebut.
Dianggap kalau di kepolisian juga kasus tidak berjalan sehingga dapat diartikan tidak ada unsur pidananya.
"Jadi gak ada tindakan apa-apa hanya sebatas memberikan teguran tertulis saja.
Makanya level yang memberikan teguran Camat.
Kalau ada tindakan pidana baru level Kabupaten.
Dia lapor sama Camat katanya sudah berdamai tapi kita bilang walaupun sudah damai tetap berikan teguran tertulis dan sudah diberikan," kata Ikhsan.