Kades yang Digerebek dengan Istri Orang di Hotel Disanksi Teguran Tertulis, Ini Komentar Dinas PMD

Pemkab Serdang Bedagai hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum Kepala Desa Sei Buluh berinisial SB

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Facebook
Kepala Desa Sei Buluh Subandi dan DF yang digerebek di sebuah hotel. 

Mantan Kadis Kominfo Sergai ini menyebut Bupati tidak bisa memutuskan lebih jauh karena di tingkat bawah masalah sudah selesai.

Diakui saat ini masih ada riak-riak kecil yang mempersoalkan dari masyarakat namun secara umum kondisi di desa terus aman dan kondusif.

Sementara itu Camat Teluk Mengkudu, Romian P Siagian membenarkan telah menjatuhkan sanksi kepada Subandi.

Ditegaskannya sanksi teguran tertulis diberikan oleh pihaknya bukan karena perbuatan Subandi yang melakukan perzinahan namun karena telah membuat keresahan di masyarakat.

Ia berpendapat kalau sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Informasi yang saya dapat katanya sudah berdamai tapi di kepolisian memang tidak ada surat penghentian seperti SP3 gitu.

Karena enggak ada pemberitahuan juga ke kita.

Dari segi undang-undang hanya itu saja sanksi teguran tertulis.

Kalau untuk pemberhentian tidak bisa," kata Romian P Siagian.

Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Romian, pemberhentian baru bisa dilakukan apabila memang ada Kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Selain itu apabila melanggar larangan seperti terlibat dalam kasus korupsi atau perkara pidana umum yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Ia berjanji akan terus mengawal jika memang ada perkembangan lain dari kepolisian.

"Gitu ya (belum berdamai?).

Tapi intinya di desa masih kondusif.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga kondusif.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved