SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya

Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Dirjen Pajak
Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya 

Lapor SPT Tahunan, Selain NPWP, Nomor KTP Data Wajib Disiapkan Wajib Pajak, Lupa e-FIN?Nih Solusinya

TRI BUN-MEDAN.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 sudah bisa dilakukan secara online (daring) dengan cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

Jadwal Pertandingan Liga 1 Big Match Arema FC vs Persib Bandung, Persija vs Persebaya dan Laga Lain

Terkait Virus Corona, Bupati Taput Nikson Nababan Imbau Warga Sementara Tidak ke Luar Negeri

Namun, jika sudah punya e-FIN dan ingin lapor atau isi SPT Tahunan Pajak tapi lupa e-FIN, berikut cara dapatkan kembali e-FIN.

Wajib pajak harus menyiapkan data-data untuk bisa mendapatkan kembali e-FIN.

Sebelum masuk ke tahapan mendapatkan kembali e-FIN, simak cara mendapatkan formulir dan aktivasi e-FIN.

 ISI SPT TAHUNAN: Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Ingat Batas Waktu Pelaporan

 djponline.pajak.go.id - Ikuti Cara Lapor SPT Tahunan Online via e-filing, Minta EFIN ke Kantor KPP

 ISI SPT TAHUNAN: Cara Isi Laporan Pajak Online, Ingat Batas Akhir Penyampaian SPT

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Dengan menyertakan alamat email aktif," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto.

VIRUS CORONA - Imbauan Kadis Kesehatan Medan, Jangan Khawatir Berlebihan terkait Virus Corona

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasie-FINdibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved