Polres Asahan Ungkap Sindikat Penipuan Penukaran Mata Uang Asing, Modus Pelaku Ngaku dari Malaysia
Kedua tersangka bernama Eri Setiawan dan Rita Sari yang saat berada di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang,
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap sindikat kasus penipuan penukaran mata uang asing.
Sejumlah tersangka masih dalam perburuan, namun pada Senin (2/3/2020, sekitar pukul 15.00 WIB, 2 di antaranya berhasil ditangkap.
Kedua tersangka bernama Eri Setiawan dan Rita Sari yang saat berada di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten.
Adapun identitas tersangka yang masih buron yaitu berinisial SK dan SL.
Keduanya turut berhasil menipu korbannya, Rumondang warga Kisaran beberapa waktu lalu.
Untuk SK dalam kasus ini, mengaku sebagai warga Malaysia yang baru tiba di Kisaran dan menanyakan kepada korban tempat penukaran uang Real Brazil.
• VIDEO Pengeroyokan Prajurit TNI AD, Praka Bambang Dipukuli dengan Balok Kayu hingga Tersudut
Sedangkan SL bertindak sebagai pengendara mobil yang tiba bersama tersangka Eri Setiawan.
"Dua tersangka lainnya, kami imbau segera menyerahkan diri. Bila tidak maka bisa saja diberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Selasa (3/3/2020).
Sindikat ini berhasil memperdaya korban agar mau menukarkan uang miliknya dengan 65 lembar uang Real Brazil pecahan 1.000. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp 132 juta.
"Modus tersangka yang merupakan sindikat penipuan nasional ini, dengan mengiming-ngiming korban untuk menukarkan uang rupiah dengan mata uang Brazil milik tersangka, dan dijanjikan akan dilebihkan," ungkap mantan Kapolres Natuna itu.
Adapun tersangka Eri Setiawan dalam kasus ini mengaku sebagai manajer salah satu Bank BUMN di Kisaran yang bisa membantu korban untuk menukar uang. Tersangka ini menyatakan bahwa satu lembar uang pecahan 1.000 Real Brazil bernilai jutaan rupiah.
Sementara tersangka Rita Sari, bertindak untuk menyakinkan korban agar mau menukarkan uang miliknya dengan 65 lembar pecahan 1.000 Real Brazil.
"Atas kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari para tersangka yang sudah berhasil tertangkap, para pelaku tidak hanya melakukan penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Asahan saja, tetapi juga sejumlah kota di Indonesia.
Di antaranya Pekanbaru, Banjarmasin, Surabaya, Balikpapan, Pematang Siantar dan Solok. Dari keterangan kedua tersangka, para korban rata-rata menyerahkan uang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk ditukarkan dengan mata uang Real Brazil.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban dari sindikat ini diharapkan segera melapor," pungkasnya.
(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sindikat-kasus-penipuan-penukaran-mata-uang-asing.jpg)