Besok Dzulmi Eldin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Sidang perdana Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2020) besok.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin tersenyum saat mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2020) besok.

Perkara ini akan ditangani majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz.

Dzulmi Eldin dijerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.

Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran nonbudgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam lawatan ke Jepang. Ia juga memperpanjang masa tinggalnya di Jepang untuk beberapa waktu.

Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki utang kepada Erni Travel sebesar Rp 900 juta.

Untuk menutupi utang-utang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.

Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah divonis 2 tahun oleh majelis, disebutkan nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.

"Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Samsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020).

Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta.

Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang. Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.

Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap. Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang, dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.

Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.

Total, uang yang diberikan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin, mencapai Rp 530 juta.

Sementara dalam sidang dakwaan terdakwa Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, disebutkan total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved