Besok Dzulmi Eldin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Sidang perdana Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (5/3/2020) besok.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin tersenyum saat mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Uang tersebut diketahui dikutip dari para kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.

Rinciannya, penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.

Lalu, peneriman uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp 530 juta.

Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp 700 juta.

Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15-18 Juli 2019.

Terkait perkara ini, kuasa hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang masih enggan berkomentar. "Besok kita bicarakan ya setelah selesai sidang,” ujarnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved