News Video

DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK

Anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:

1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar

2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya

3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK

5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Ekspresi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (6/2/2020). Hefriansyah hadir sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.
Ekspresi Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (6/2/2020). Hefriansyah hadir sebagai saksi kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.

Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.

Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.

Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.

Oleh sebab itu, keputusan mengarah untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar pun semakin kuat.

Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar.

Sementara 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.

Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved