News Video
DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK
Anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya.
MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.
Putusan itu nantinya bersifat final.
Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).
Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.
Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.
(alj/tri bun-medan.com)