KPPU Sidak Distributor Masker

Distributor Langsung Turunkan Harga Masker, Gara-gara Dapat Ancaman Jeratan UU Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merabaknya virus corona (COVID-19)

Distributor Langsung Turunkan Harga Masker, Gara-gara Dapat Ancaman Jeratan UU Persaingan Usaha

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merabaknya virus corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020)

Sidak dipimpin langsung Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Ramli Simanjuntak dan langsung mendatangi distributor besar di PT. Dimas Andalas Makmur, Jalan Mojopahit No. 121/35, Medan.

Amatan Tribun, Ramli langsung meminta membuka gudang yang terkunci di belakang kantor.

Tim KPPU langsung mengecek dan menanyakan kepada yang Direktur PT. Dimas Andalas Makmur, Meliana Manurung terkait ketersediaan masker.

Terjadi percakapan yang cukup panjang antara Ramli dan Meliana di dalam gudang.

"Jadi ini minggu depan baru datang stok, berapa karton yang akan dimasukkan," tanya Ramli.

Dengan sedikit lama berpikir Meliana menjawab ada 5 kardus yang akan masuk.

"5 karton, bisa saya jelaskan di dalam pak. Karena supply di stok masih terbatas di Surabaya, kita jual yang merek One Med," jawab Meliana.

Saat dicerca berbagai pertanyaan, Meliana mengaku bahwa perusahannya memang dipercaya masker mereka One Med sebagai distributor resmi di Sumut dan Aceh.

"Kami ini distributor dari perusahaan Masker One Med yang langsung ditunjuk untuk Sumut dan Aceh. Selama ini sebelum ada kasus Corona ini memang kita sudah supply ke rumah sakit pemerintah maupun swasta," jelasnya.

Saat ditanya apakah setelah merebaknya virus corona ada pengurangan supply dari 1000 box menjadi hanya 200 box perbulan.

"Pasokan dari pabriknya bagaimana?," tanya Ramli.

"Untuk supply kami masih mendapatkan, walaupun kita pahami bersama tiba-tiba terdapat permintaan lonjakan yang sangat besar. Misalnya kebutuhan masker 1 persen dari populasi bisa 1000 box perbulan dalam satu bulan. Tapi ini enggak sampai segitu berkurang hanya rata-rata 200 box perbulan," ungkap Meliana.

Selanjutnya, Ramli kembali bertanya mengenai kenaikan harga yang signifikan terhadap masker tersebut.

"Jadi satu box dihargai berapa harganya 3 bulan yang lalu? Dan sejak kapan menjadi naik signifikan?," Tanya Ramli.

"Oh itu Rp 35 ribu yang isinya 50 lembar perbox. Sekarang harganya kita jual ke rumah sakit itu 125 ribu karena memang modal kita naik. Dari pabrikan 100 ribu modal dari mulai Februari ikut ongkos kirim. Harga di rumah sakit dan toko-toko juga sama," tutur Meliana.

Ramli kembali bertanya "Apakah ada harga patokan tidak untuk yang kita jual di toko-toko?," cetusnya.

"Kalau toko kita enggak bisa tentuin, enggak tahu karena itu kebijakan mereka," terangnya.

Saat ditanya apakah warga biasa dapat membeli masker di tokonya, Meliana menjawab dapat namun dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp 150 ribu perkotak.

"Untuk masyarakat boleh beli namun hanya satu box saja. Tapi enggak bisa satu keluarga enggak bisa. Kalau untuk pribadi itu harganya 150 ribu," ungkap Meliana.

Hal tersebut sontak membuat kepala KPPU terlihat marah dan akhirnya mempertanyakan kenaikan harga tersebut dapat membuat pemilik PT. Dimas Andalas Makmur dapat dijerat UU Persaingan Usaha.

"Kenapa bisa mahal kali? Saya hitung-hitung kok bisa naik begitu jauh? Itu tidak wajar. Itu bisa masuk juga ke ranah persaingan usaha karena itu tidak wajar, kenaikan harganya. Kan tadi saya sudah hitung-hitung, ibu jangan sampai kena ke persaingan usaha diskriminasi atau membuat harga yang tidak wajar," sebutnya.

"Saya ingatkan ke PT karena ini bertanggung-jawab nya ke kesehatan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan yang besar dari masyarakat. Pasti tidak jadi berkah di saat yang membutuhkan malah kita naikkan," tegas Ramli.

"Jangan 150 ribu bah, jadi tetap 150 ribu?," kembali ditanya Ramli.

Mendengar hal tersebut, Meliana langsung menuruti perkataan Kepala KPPU Medan tersebut.

"Saya ikut bapak Rp 125 ribu, kan sudah dinasehati masak enggak didengari," tuturnya sambil tertawa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved