KPPU Sidak Distributor Masker
Distributor Turunkan Harga Masker, dari Rp 150 Ribu ke Rp 125 Ribu Per Kotak
KKPU Medan melakukan sidak terkait langkanya masker di Kota Medan akibat merabaknya virus Corona (COVID-19), Kamis (5/3/2020).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Ramli kembali bertanya "Apakah ada harga patokan untuk yang kita jual di toko-toko?," cetusnya.
"Kalau toko kita enggak bisa tentuin, enggak tahu karena itu kebijakan mereka," terangnya.
Saat ditanya apakah warga biasa dapat membeli masker di tokonya, Meliana menjawab dapat namun dengan harga yang lebih mahal yaitu Rp 150 ribu perkotak.
"Untuk masyarakat boleh beli namun hanya satu box saja. Tapi enggak bisa satu keluarga enggak bisa. Kalau untuk pribadi itu harganya 150 ribu," ungkap Meliana.
Hal tersebut sontak membuat kepala KPPU terlihat marah dan akhirnya mempertanyakan kenaikan harga tersebut dapat membuat pemilik PT. Dimas Andalas Makmur dapat dijerat UU Persaingan Usaha.
"Kenapa bisa mahal kali? Saya hitung-hitung kok bisa naik begitu jauh? Itu tidak wajar. Itu bisa masuk juga ke ranah persaingan usaha karena itu tidak wajar, kenaikan harganya. Kan tadi saya sudah hitung-hitung, ibu jangan sampai kena ke persaingan usaha diskriminasi atau membuat harga yang tidak wajar. Saya ingatkan ke PT, karena ini bertanggung-jawabnya ke kesehatan masyarakat. Jangan mengambil keuntungan yang besar dari masyarakat. Pasti tidak jadi berkah di saat yang membutuhkan malah kita naikkan," tegas Ramli.
"Jangan 150 ribu bah, jadi tetap 150 ribu?," kembali ditanya Ramli.
Mendengar hal tersebut, Meliana langsung menuruti perkataan Kepala KPPU Medan tersebut.
"Saya ikut bapak Rp 125 ribu, kan sudah dinasehati masak enggak didengari," tuturnya sambil tertawa.
(vic/tri bunmedan.com)