Ibu Kepsek yang Ketahuan Mesum sama Selingkuhan di Hotel Akhirnya Dicambuk, Suami Ikut Saksikan

Kalau wanita kepala sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah.

Kolase Warta Kota/Istimewa/Sosok.Id
Warga Rekam Adegan Pria Mabuk Gagahi Gelandangan, Aksi Mesum Jadi Tontonan Bukannya Ditolong, Miris! 

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

HEBOH Video TikTok Berlatar Adegan Mesum Pasangan Remaja, Ini 4 Faktanya

 

Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat.

Seperti, pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.

“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga. Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga Punge Banda Aceh.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bu Kepsek di Aceh Digerebek Selingkuh dengan Wakil Kepsek di Hotel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved