Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah, Rombongan DPRD Siantar Serahkan Flashdisk ke KPK dan Sambangi MA

Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar yang tergabung dalam rombongan tim pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor, tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Tim DPRD Pematangsiantar di Gedung KPK di Jakarta 

MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.

Putusan itu nantinya bersifat final.

Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota).

Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan.

Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

WALI Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor
WALI Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Terpisah, Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor buka suara terkait permohonan pemakzulan terhadap dirinya yang diajukan DPRD.

Saat ditemui Tribun Medan, Hefriansyah yang mengenakan kemeja safari putih mengaku akan bersikap kooperatif.

"Yang pasti, atas angket yang disampaikan oleh DPRD kepada saya, saya akan kooperatif. Saya akan menjawab secara detail tentang hal-hal yang dianjurkan mereka," kata Hefriansyah di Balaikota Siantar, Kamis (5/3/2020).

Ia pun menguraikan berbagai poin-poin yang dipermasalahkan oleh DPRD Siantar selama ini, termasuk persoalan rotasi ASN.

"Contoh soal rotasi ASN, itu sudah sesuai mekanismenya. Kita ada lembaga yang menangani fungsi pengawasan," katanya.

Kemudian, mengenai tudingan DPRD terkait kerugian negara senilai Rp 46 miliar karena kebijakannya, ia menyebut itu tidak ada masalah.

"Yang mereka (DPRD) sebutkan, sama sekali tidak ada kerugian. Kenapa? Kebetulan karena pada tahun 2019, P-APBD 2019 tidak diperda-kan. Sehingga, kami laksanakan evaluasi kepada Gubernur, memang ditolak. Selanjutnya, kepada Kemendagri kami koordinasi semua apa yang akan dibelanjakan," ujar Hefriansyah.

Lalu, mengenai masalah pembangunan Tugu Sangnawaluh, Hefriansyah mengklaim bahwa di era pemerintahan dirinya lah, tugu tersebut bisa dibangun.

"Soal Tugu Sangnawaluh, mohon maaf itu sudah berlarut larut. Di era Hefriansyah lah tugu itu dibangun, bahkan diletakkan batu pertama. Hanya saja, memang terjadi dinamika, sehingga Siantar menjadi riuh," tambahnya.

(tri bun-medan.com/Alj)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved