Saran Kajari soal Uang Perjalanan Dinas Langsung Direspons, DPRD Deliserdang Gelar Rapat Tertutup
Saran Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Teguh Wardoyo agar pembayaran uang perjalanan dinas DPRD tidak dibayarkan dulu, mendapat repons dari dewan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Saran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo agar pembayaran uang perjalanan dinas DPRD tidak dibayarkan dulu, mendapat repons dari para legislator.
Anggota DPRD Deliserdang yang sudah tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) langsung menggelar rapat tertutup, Jumat (6/3/2020).
Selain melibatkan Sekretariat DPRD, hadir juga dalam rapat itu pihak Inspektorat dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertemuan ini digelar di ruang rapat Komisi A dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit.
Informasi yang dikumpulkan saat rapat ini, para dewan pun keberatan kalau uang perjalanan dinas yang telah mereka lakukan ditunda pembayarannya.
Karena selama ini sudah ada tiga kali kunjungan kerja keluar kota dan uang yang digunakan adalah uang pribadi terlebih dahulu, dewan pun berharap agar secepatnya pembayaran ganti bisa dilakukan oleh Sekretariat.
Selain mengharapkan pembayaran biaya perjalanan dinas mereka juga menuntut agar Sekretariat ke depan bisa memberikan uang panjar atau DP (down payment) pada saat mau berangkat.
Pada saat melakukan pembahasan ini beberapa kali terdengar nada bicara dewan meninggi hingga terdengar ke bagian ruang lain.
Beberapa dewan yang dikonfirmasi masih belum mau berbicara banyak ketika ditanyai mengenai rapat ini.
"Ah, rapatnya kan tertutup internal kita saja tadi itu. Enggak bisa lah (dibocorkan)," kata anggota DPRD Deliserdang, Darwis Batubara.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Nasdem, Legimun menyebut kalau uang perjalanan dinas tertap akan dibayar oleh sekretariat nantinya.
Tetapi, nanti akan ada konsultasi lagi dengan pihak Kejaksaan. "Kalau itu tetap akan dibayar," kata Legimun.
Sekretaris DPRD Deliserdang, Rahmad membenarkan rapat yang digelar membahas mengenai persoalan hak-hak dewan. Selain membahas masalah uang pembayaran perjalanan dinas juga mengenai permohonan dewan mengenai uang panjar.
Hal ini lantaran semenjak transaksi di DPRD menggunakan non tunai atau tidak lagi manual dewan sudah tidak mendapat lagi uang panjar sehingga saat mau berangkat uang yang digunakan adalah uang pribadi terlebih dahulu.
"Kemarin-kemarin kan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) baru kita bayarkan setelah pulang dan mereka lengkapi, kalau untuk ke depan nanti tidak lagilah. Kita kasih panjar dulu untuk mereka. Untuk Pimpinan Rp 20 juta kalau anggota Rp 15 juta dulu panjarnya. Kalau untuk pembayaran uang perjalanan dinas yang telah dilakukan ya harus dibayar. Tapi ini akan kordinasi lagi APIP nanti ke Kejaksaan biar lebih jelas," kata Rahmad.
Sebelumnya Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo mengakui ada memberikan saran kepada dewan. Disebut saran yang ia berikan itu boleh diikuti boleh tidak.
Ia menyebut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum lengkap, sehingga disarankan untuk tidak dibayarkan dulu uang perjalanan dinas dewan yang telah keluar kota.
"Saya bukan kasih pendapat, tapi kasih saran saja. Kalau saran kan bisa diikuti bisa tidak. Saran saya kalau belum selesai diselesaikan saja dulu, baru dibayar. Saya dari segi hukumnya saja terkait pembayaran," ujar Teguh.
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum saran itu, Teguh mengakui tidak ada dasar hukumnya. Dijelaskannya pada saat dirinya memberikan saran pertama kali kepada DPRD, momennya adalah diskusi saja, bukan forum resmi. Ia menyebut tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk memberikan saran secara tertulis kepada DPRD ataupun Sekretariat.
Sebelumnya, ketika dewan yang masuk di AKD mau melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu mereka melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena tidak ada larangan untuk menggunakan anggaran mereka pun kemudian dapat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Ketika hal ini disinggung, Teguh Wardoyo pun memberikan pandangan kembali.
"Kalau sudah konsultasi dan suruh bayar ya monggo (silakan). Saya kan enggak melarang untuk tidak membayar, hanya saja sebaiknya kalau belum selesai ya diselesaikanlah. Kan saat ini ada lagi yang belum masuk AKD," tegas Teguh. (dra/tribun-medan.com)
