Deli Serdang Terkini

Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan

Rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 32 hektar di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli akhirnya dibatalkan.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED HERMAWAN
EKSEKUSI LAHAN - Terlihat, ribuan warga Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memblokade jalan, dimana akhirnya PN Lubuk Pakam batal eksekusi lahan tanah, pada Selasa (18/11/2025) pagi, 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Rencana eksekusi pengosongan lahan seluas 32 hektar di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (18/11/2025) pagi, akhirnya dibatalkan.

Menurut Ketua Komite Tani Menggugat Sumut dan Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon (62), didampingi warga yang terdampak menyatakan kekecewaannya. 

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah mendapat pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 55/Pdt.G/2012/PN LP tanggal 30 April 2025. 

Dimana eksekusi lahan tanah tersebut didukung oleh sekitar seribu personel gabungan dari Kodim, Brimob, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut, dan Satpol PP.

"Ternyata pihak PN Lubuk Pakam tidak jadi datang. Saya sebagai ketua sangat miris atas perbuatan PN Lubuk Pakam dan pejabat-pejabat pemerintahan, terutama di Provinsi Sumatera Utara," ucap Unggul, saat ditemui Tribun Medan di Jalan Serbaguna, Selasa (18/11/2025).

Pembatalan mendadak ini disebutkan telah mengakibatkan dampak signifikan terhadap sekitar 5.000 jiwa warga yang tinggal di lahan tersebut.

"Jadi masyarakat terhambat aktivitasnya. Hari ini dengan segala pemberitahuan ini, tidak ada satu pun  warga yang bekerja, dan anak-anak juga tidak ada  yang berangkat ke sekolah," ujarnya. 

Menurutnya, bahwa SMA Negeri 1 Labuhan Deli yang terletak di Jalan Serbaguna terpaksa menutup kegiatan belajar mengajar, meskipun dialihkan secara daring.

Unggul mempertanyakan persoalan mengenai status lahan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini menjadi sengketa.

"Ada apa sebenarnya kenapa lahan eks-HGU bisa diperjualbelikan? Eks-HGU ini sudah diberikan mandat kepada Gubernur Sumatera Utara untuk distribusi. Tapi kenapa PTPN 2 menjual lagi lahan ini kepada Al Washliyah?" tegasnya.

Menurutnya bahwa konflik ini telah berulang kali terjadi dan ia menuntut solusi permanen dari pemerintah, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat mengharap ada pemikiran untuk mencari solusi atas kejadian-kejadian yang sudah berulang kali terjadi. Sampai saya sebagai pengurus dicaci maki masyarakat," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved